Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Putuskan Mantan Gubernur Dilarang Maju Jadi Cawagub di Pilkada

image-gnews
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan perkara Nomor 71/PUU/XXII/2024 dan Nomor 73/PUU-XXII/2024 tentang Undang-undang Pilkada pada sidang putusan yang digelar Selasa, 20 Agustus 2024. Permohonan itu berkenaan dengan larangan bagi mantan gubernur maju sebagai calon wakil gubernur atau cawagub di daerah yang sama dalam Pilkada 2024.

Permohonan Nomor 71/PUU-XXII/2024 diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto. Dalam permohonannya, Isdianto meminta agar MK mengubah aturan yang melarang mantan gubernur untuk menjadi cawagub.

Mahkamah memutuskan menolak permohonan mantan Gubernur Kepulauan Riau itu. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah sulit memahami seluruh rumusan petitum permohonan Isdianto.

Mahkamah menyimpulkan, rumusan permohonan dalam perkara ini bukan rumusan petitum yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 2 D Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, dan tidak sesuai dengan kelaziman petitum perkara pengujian undang-undang di MK.

Saldi mengungkapkan, permohonan yang diajukan oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau ini tidak jelas atau kabur. "Sehingga tidak memenuhi syarat formil permohonan. Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan lebih lanjut," katanya dikutip dari laman MK RI, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam perkara serupa, Nomor 73/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan yang diajukan oleh John Gunung Hutapea, Deny Panjaitan, Saibun Kasmadi Sirait, dan Elvis Sitorus. Para pemohon juga meminta kepada MK agar mengubah aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub di Pilkada 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah berpandangan bahwa dalil para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan itu. Saldi mengungkapkan, aturan yang melarang mantan gubernur maju sebagai cawagub di daerah yang sama itu tidak bisa disebut menghalangi keinginan seseorang berpartisipasi di Pilkada.

Mahkamah menilai, para pemohon semestinya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh aturang yang berlaku di UU Pilkada. Saldi mengatakan, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujarnya.

Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

8 menit lalu

Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia usai penutupan rapat pleno di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024). ANTARA
KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Debat Pilkada Digelar Dua Kali, Jadwal Belum Ditentukan

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

4 jam lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


Soal Janji Internet Gratis, Tim Sebut Dharma Pongrekun Telah Diskusi dengan 60 Operator

11 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Janji Internet Gratis, Tim Sebut Dharma Pongrekun Telah Diskusi dengan 60 Operator

Dharma Pongrekun-Kun Wardana menjanjikan internet gratis untuk semua rumah di Jakarta.


Pramono Anung Ingin Ubah Standar Jualan PKL di Kota Tua

13 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung, saat blusukan dan sosialisasi program dengan warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat, Kamis, 10 Oktober 2024. Pramono Anung memaparkan solusinya untuk mengentaskan kemiskinan di Jakarta.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Ingin Ubah Standar Jualan PKL di Kota Tua

Pramono Anung mendengar curhat pedagang PKL di Kota Tua saat Pramono melakukan blusukan di kawasan Taman Sari.


Persoalan Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan, DKPP Susun IKEPP

23 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Persoalan Etik Penyelenggara Pemilu Jadi Sorotan, DKPP Susun IKEPP

Tujuan DKPP menyusun IKEPP adalah untuk mendeteksi kerentanan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.


Dominasi Dinasti Politik di Kalangan Pengusaha Anggota DPR Periode 2024-2029

1 hari lalu

Dominasi Dinasti Politik di Kalangan Pengusaha Anggota DPR Periode 2024-2029

Berbagai kalangan memprediksi anggota legislatif cenderung mengutamakan melindungi kepentingan bisnisnya ketika membahas rancangan undang-undang.


Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi logo Meta. (REUTERS/DADO RUVIC)
Hub Pemilu Meta Hadirkan Informasi Seputar Pilkada 2024

Hub Pemilu Meta menyediakan layanan cek fakta hingga pengingat untuk momentum pemilu.


Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

1 hari lalu

Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep (kiri) memberikan pernyataan kepada wartawan seusai hadir dalam pertemuan relawan pendukung Paslon Ilyas-Tri Haryadi di Kabupaten Karanganyar, Rabu malam, 9 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kaesang Targetkan Kemenangan 80 Persen untuk Ilyas-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar

Kaesang mentargetkan kemenangan sebesar 80 persen untuk Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi di Pilkada Karanganyar


Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

1 hari lalu

llustrasi konten kreator. Dok. UNODC
Kampanye Pilkada Bersih, Ikuti Webinar dan Lomba Video Pendeknya

Dalam upaya menciptakan pemilihan kepala daerah atau pilkada yang bersih, berbagai lembaga, termasuk KPK, telah meluncurkan tagar #HajarSeranganFajar.


Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

1 hari lalu

Calon Bupati Serang Andika Hazrumy saat diwawancarai media yang meliput Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang ke-498 di Serang, Provinsi Banten, pada Selasa 8 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Kabupaten Serang Rayakan Ulang Tahun ke-498, Andika Hazrumy: Selangkah Lagi Menuju Daerah Maju

Andika Hazrumy optimistis dengan masa depan Kabupaten Serang jika melanjutkan pembangunan yang telah dijalankan bupati sebelumnya, Tatu Chasanah.