INFO NASIONAL - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jendral Polisi, Rycko Amelza Dahniel menekankan pentingnya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BNPT karena adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi organisasi dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
"Beberapa hal sudah tidak sesuai, mulai nomenklatur organisasi, tumpang tindih tugas dan fungsi bahkan dalam mata anggaran yang belum sesuai dengan undang-undang penanggulangan terorisme yang baru," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan BNPT, di Gedung DPR RI Jakarta, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ia mengatakan, Command Center, Monitoring Center dan Pusat Pengolahan data dan Informasi (Pusdatin) serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) belum dapat berjalan maksimal karena SOTK baru yang belum disahkan.
Menaggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mendukung penuh percepatan persetujuan presiden terkait usulan SOTK baru BNPT.
"Ini kita tidak usah bicara dulu BNPT mau diapakan, SOTKnya harus dihadirkan," kata Arteria.
Menurutnya, hadirnya SOTK baru BNPT dapat mengakselerasi kinerja bidang-bidang prioritas yang dijalankan. "Solusinya SOTK-nya harus segera dirampungkan," katanya.
Selain membahas SOTK, Kepala BNPT juga memberitahukan capaian luar biasa BNPT yang untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaaan laporan keuangan tahun anggaran 2023.(*)