TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan sampai saat ini sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
"Bawaslu mengapresiasi rakyat Jakarta yang sudah membuat laporan. Sesuai hukum acara di Bawaslu, laporan tersebut sedang kami lakukan kajian awal," kata Benny dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Benny menjelaskan jika laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka proses selanjutnya akan dibahas di sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik dan jaksa sentra Gakkumdu," ucap dia.
Benny mengatakan sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum pidana pemilihan. "Kami akan bekerja secara profesional dan transparan. Guna menjamin kepastian hukum yang adil bagi semua pihak," tutur dia.
Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto baru-baru ini dinyatakan lolos sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Namun, proses pencalonan ini menimbulkan kehebohan, karena adanya laporan mengenai Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang dicatut tanpa izin untuk mendukung pasangan tersebut.
Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan sampai kemarin Senin, 20 Agustus 2024 lembaganya sudah menerima 413 aduan yang diperkirakan masih bisa bertambah lagi. Julius menyebut laporan itu merata di semua kawasan Jakarta. Bahkan ada KTP luar DKI, seperti warga Bekasi dan Depok turut tercatut sebagai pendukung juga.
Pilihan Editor: Beredar 2 Skenario DPR Anulir Putusan MK, Akademisi: Jangan Main Gila