TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atau MK berkaitan dengan ambang batas pencalonan dan syarat batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dan segera kami akan bersurat resmi ke Komisi II atau DPR,” ujar Afif dalam jumpa persnya di Jakarta Convention Centre, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
Afif menuturkan, terdapat beberapa langkah yang akan dilakukan KPU menyikap putusan MK tersebut. Pertama, KPU akan mengkaji lebih detail dan kompreshensif. Kemudian, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
Selanjutnya KPU akan mensosialisasikan perubahan peraturan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 kepada partai-partai politik. Lalu, KPU akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan mengubah tahapan pendafataran calon kepala daerah.
“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan” ujar Afif.
Afif menuturkan, penyesuaian PKPU pencalonan kepala daerah tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024.
Sebelumnya, terdapat dua putusan MK yang membuat KPU harus mengubah syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Kemudian, MK juga memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Ketentuan tersebut membuat para calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat usia gagal maju dalam Pilkada 2024.
MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
MAULANI MULIANINGSIH | SULTAN ABDURRAHMAN | AISYAH AMIRA WAKANG | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Respons KPU Seusai Putusan MK yang Ubah Syarat Ambang Batas dan Usia Pencalonan Kepala Daerah