TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, merespons putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada.
Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Keputusan MK itu, menurut Khofifah, peta politik Pilkada bakal berpotensi berubah pada beberapa titik.
"Mungkin di beberapa titik," kata Khofifah usai acara konsolidasi nasional calon kepala dan wakil kepala daerah yang diusung PKS pada Pilkada 2024 di ICE BSD, BSD, Kabupaten Tangerang Selasa, 20 Agustus 2024.
Namun, kata dia pada beberapa titik yang lainnya akan tetap berjalan dengan baik. "Tapi di beberapa titik yang lain Insyaallah tetap running well,"
Menurut dia, keputusan itu adalah proses dari slot demokrasi yang sedang berkembang dan MK mempunyai keputusan final dan mengikat. Dari situ, Khofifah menghormati keputusan itu.
"Kita tentu menghormati semua keputusan yang oleh lembaga yang di undang-undang dasar yang memang disebutkan keputusannya final dan mengikat," kata Khofifah.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengusung bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak untuk pemilihan gubernur Jawa Timur atau Pilgub Jatim 2024.
"Sudah kami berikan secara langsung kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur, yaitu kepada Ibu Hajah Doktor Khofifah Indar Parawansa sebagai calon gubernur dan Mas Emil Dardak sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Gedung DPP PKS, Kamis kemarin, 18 Juli 2024.
Sebelumnya, MK dalam putusannya, menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
Ketua MK Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN