TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon gubernur DKI Ridwan Kamil merespons keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagaian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada.
Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah.
Baca juga:
Soal putusan itu, Ridwan Kamil mengatakan dirinya masih mempelajari dan menyerahkan pada institusi yang memutuskan hal seperti itu.
“Semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu dan kembali diserahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” kata RK kepada awak wartawan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 20 Agustus 2024.
Dia menyatakan, dirinya hanya mengikuti aturan di negeri ini. “Kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan pengumuman resminya,” ujar Ridwan.
Ridwan Kamil menyebutkan bahwa tugas dia itu ikut proses, diusung partai sendiri, berdinamika, dan bernegosiasi. “Apapun hasilnya kita serahkan pada institusi negara dan kita hormati,” kata Ridwan Kamil.
Dia mengatakan, dirinya pernah dua kali ikuti Pilkada. Pertama pemilihan wali kota Bandung dengan jumlah delapan pasangan calon, kedua pemilihan gubernur Jawa Barat ada empat pasangan calon. “Sekarang juga Jakarta lebih banyak, lebih bagus, lebih menyenangkan, apapun itu,” kata Ridwan.
Ridwan Kamil resmi dideklarasikan sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2024 oleh 12 partai politik pada Senin kemarin. Ridwan Kamil, yang merupakan kader Partai Golkar, akan maju Pilgub DKI Jakarta bersama politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Suswono.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly