TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada merupakan kabar yang menggembirakan bagi PDIP. Sebab, kata Deddy, belakangan ada upaya penguasa untuk berupaya memojokan PDIP.
“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki, parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi ‘Kotak Kosong’,” kata Deddy melalui keterangan tertulis pada Selasa, 20, Agustus 2024.
Deddy mengatakan putusan MK ini memastikan bahwa tidak ada suara rakyat yang hilang. Anggota DPR RI ini juga menyambut baik putusan yang memungkinkan PDIP maju di daerah-daerah seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya.
Anggota DPRD Jakarta dari PDIP, Dwi Rio Sambodo, mengatakan masyarakat Jakarta akhir-akhir ini disuguhkan beraneka ragam gejala politik dan peristiwa yang anomali. "Sebagai bagian dari partai politik tentu ini sebagai ruang dan peluang, untuk melakukan konsolidasi dalam (persaingan) kepemimpinan daerah di Jakarta,” katanya. Para pimpinan partai, kata Dwi, akan menghasilkan keputusan yang terbaik dalam rangka menyongsong implementasi keputusan ini.
Lewat putusan MK yang dibacakan Selasa siang, 20 Agustus 2024, MK mengubah ambang batas untuk syarat pencalonan kepala daerah. Adapun gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pilkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD.
Dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Aturan ini disamakan dengan calon perseorangan.
Putusan ini membuka pintu bagi PDIP untuk mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta. Aturan sebelumnya tidak memungkinkan PDIP mengusung calon sendiri di Pilkada. Sebab PDIP hanya memiliki 15 kursi atau kurang 7 kursi untuk memenuhi syarat 20 persen parliamentary threshold.
PDIP juga sebelumnya terhalang kesepakatan politik yang tidak memungkinkannya mengusung calon. Sebab sekitar 12 partai Koalisi Indonesia Maju plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono. Peluang mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk kembali bertarung di Pilgub Jakarta, juga terbuka dengan putusan terbaru MK.
Pilihan Editor: Djarot PDIP Tuding Keinginan Intervensi Parpol Jadi Alasan Jokowi Copot Yasonna Laoly