TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah massa dari Gerakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pro-Demokrasi mendatangi kantor KPU Jakarta di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, pada Senin sore 19 Agustus 2024. Mereka menuntut KPU Jakarta membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun sebagai calon gubernur Jakarta lewat jalur independen.
"Kenapa? Karena kita tahu betul bahwasanya ini sudah melanggar hukum," kata koordinator lapangan massa tersebut, Rafli, kepada wartawan pada Senin, 19 Agustus 2024 di depan kantor KPU Provinsi Jakarta.
Baca juga:
Hal ini berkaitan dengan dugaan pencatutan NIK KTP warga Jakarta dalam dukungan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Menurut Rafli, hal itu bisa melihat dari tiga sisi, yakni hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata.
"Hukum administrasi ini kemudian kami laporkan ke Bawaslu bagi pengawas pemilu. Dan juga hukum pidana ini kita bisa laporkan ke Mabes Pori. Kemudian membuat laporan terkait hukum perdata juga," ucap dia.
Pantauan Tempo, pukul 15.51 WIB tampak hadir calon independen Dharma Pongrekun dengan memakai kemeja batik. Tiga menit berselang hadir juga Kun Wardana. KPU Jakarta akan mengadakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Perseorangan pada pukul 16.00 bertempat di kantor KPU Jakarta.
Bakal pasangan calon Dharma-Kun dinyatakan lolos tahap kedua verifikasi faktual oleh KPU DKI Jakarta pada 15 Agustus 2024 sehingga mereka bisa maju untuk Pilgub DKI Jakarta. Belakangan, ramai di media sosial soal dugaan pencatutan KTP untuk persyaratan dukungan pasangan itu.
Anies Baswedan juga turut mengungkap bahwa NIK KTP milik anak dan adiknya dicatut. "Alhamdulillah KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik juga tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," tulis @aniesbaswedan pada 16 Agustus 2024.
MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN
Pilihan Editor: Daftar Menteri dari PDIP di Kabinet Jokowi setelah Reshuffle