TEMPO.CO, Jakarta - Tim pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana membantah mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga Jakarta untuk memenuhi persyaratan administrasi Pilgub Jakarta. Koordinator pengumpul surat dukungan Jakarta Pusat Indra Syahfirman mengklaihm tim Dharma-Kun mengumpulkan KTP sesuai aturan, tidak ada manipulasi data atau mencantumkan KTP seseorang tanpa konfirmasi kepada si pemilik KTP.
"Jika hari ini ada masyarakat yang merasa dirinya tidak mendukung Dharma-Kun namun KTP miliknya tercantum sebagai pendukung, ya itu diluar sepengetahuan kami," kata Indra saat dihubungi Tempo, Senin, 19 Agustus 2024.
Indra mengatakan, sebelum mengumpulkan data, tim melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Lalu masyarakat juga memberikan KTP secara sukarela.
"Tidak ada unsur paksaan, bahkan ada juga masyarakat yang langsung datang ke posko posko," kata Indra.
Menurut Indra, KPU juga sudah melakukan verifikasi faktual dan menyatakan Dharma-Kun memenuhi syarat. Timnya menghormati keputusan KPU, namun memohon maaf bila ada NIK KTP yang dicatut.
"Sekali lagi kami mohon maaf, hal itu sangat di luar sepengetahuan kami," kata Indra.
Salah satu warga yang mengaku KTP-nya dicatut adalah Raisa Rifat. Ia tidak menyangka NIK miliknya dicatut mendukung pasangan Dharma-Kun. Ia menuturkan, kejadian seperti ini seperti manipulasi politik yang tercampur dengan isu keamanan data.
“Ngeri sih. Dan sudah banyak orang yang merasakan kebobolan data,” ujarnya, saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dharma tak merespons konfirmasi dari Tempo. Begitu juga dengan tim pusat pemenangan Dharma-Kun, Ikhsan Tualeka, yang tak merespons telepon dan pesan dari Tempo.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan masalah ini terjadi karena laman info Pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbaharui. Ia menjelaskan, dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan. Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat.
Namun, laman info pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Laman itu belum memperbaharui data setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual sehingga belum menampilkan data final.
"Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," kata Doddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat.
Menurut Doddy, Dharma-Kun tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilgub Jakarta. Sebab, proses mendapatkan dukungan itu dianggap sah dalam rapat pleno.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang dicatut NIK-nya untuk melapor secara resmi. "Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani," kata Benny saat dihubungi, Jumat.
Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait. Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Pasangan calon gubernur ini bisa maju ke Pilgub Jakarta 2024.
Pilihan Editor: Relawan Anies Duga Dharma Disiapkan Agar RK Tak Lawan Kotak Kosong