Menurut Doddy, Dharma-Kun tetap memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Jakarta. Sebab, lanjut Doddy, proses mendapatkan dukungan itu dianggap sah dalam rapat pleno.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, Benny Sabdo, mengimbau masyarakat yang dicatut NIK untuk melapor secara resmi.
"Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kami tunggu dan petugas kami akan melayani," kata Benny saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.
Benny mengatakan, Bawaslu akan memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan regulasi. Bila mendapati ada pelanggaran atau penyimpangan, Bawaslu wajib memberikan imbauan dan/atau saran perbaikan kepada pihak terkait.
HENDRIK YAPUTRA | DESTY LUTHFIANI | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Dugaan Pencatutan NIK KTP, Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dianggap Langgar UU PDP