Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta Dody Wijaya mengatakan, masalah dugaan pencatutan NIK KTP terjadi karena laman info pemilu untuk mengecek dukungan terhadap pasangan calon belum diperbaharui.
Ia menjelaskan, dukungan dianggap memenuhi syarat bila lolos dalam tahap administrasi dan tahap verifikasi faktual.
Dalam tahap administrasi, pasangan calon menyerahkan NIK di KTP dan surat dukungan. Setelah menerima berkas itu, petugas KPU melakukan verifikasi faktual dengan datang ke lapangan. Mereka mengecek apakah yang bersangkutan benar mendukung pasangan tersebut. Bila dalam verifikasi vaktual ternyata tak mendukung, otomatis dukungan itu tidak memenuhi syarat.
Namun, laman info pemilu masih mendata dukungan yang lolos tahap administrasi. Info pemilu belum memperbaharui data setelah petugas KPU melakukan verifikasi faktual. Sehingga, katanya, info pemilu belum menampilkan data final.
"Jadi ada yang lolos administrasi tapi tidak lolos faktual, berarti dia tidak mendukung sebenernya. Tapi administrasinya lolos. Nah itu tercampur didalam info pemilu tersebut," kata Doddy di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.