TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengatakan kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilgub Jakarta adalah efek dari kecurangan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, kecurangan Pemilu itu tidak pernah dituntaskan secara serius.
"Dampaknya banyak pihak yang tidak ragu melakukan praktik kotor dalam Pilkada," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ia mengatakan, bahwa skandal dugaan pencatutan NIK ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dijerat pidana. Dia menyoroti Pasal 185 dan 185A Undang-undang Pilkada.
"Harus ada proses hukum terhadap skandal pencatutan KTP," ucapnya.
Dia mengatakan, bahwa aktor utama dan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencatutan identitas ini harus diungkap. Egi menilai, apabila penyelenggara pemilu justru tidak melakukan langkah yang benar, maka patut diduga ada keterlibatannya di kasus ini.
"Pasal 185B dan 186 UU Pilkada bahkan menyatakan penyelenggara pemilu dapat terjerat pidana jika terlibat dalam kecurangan," ucapnya.
Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini ramai di media sosial X, setelah salah satu pengguna akun mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung Dharma-Kun.
Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa bahkan mengalami hal serupa. Misalnya warga asal Jakarta Barat, Juan Robin.
Empat dari lima orang KTP anggota keluarganya diduga dicatut untuk mendukung paslon Dharma-Kun. Dia mengaku bingung setelah mengetahui identitasnya dicatut sepihak.
"Jujur enggak pernah tahu, saya bahkan tidak mengetahui paslon tersebut," katanya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Juan mengatakan, bahwa dugaan kuat terjadi kebocoran data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat. "Kecewa berat dengan keamanan data pribadi yang enggak bisa dijamin oleh negara," ujarnya.
Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon independen ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Pilihan Editor:Jokowi Minta Maaf, Amnesty International Indonesia: Pidato Kosong