Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata KPU Soal Dugaan Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma-Kun di Pilgub Jakarta

image-gnews
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU tingkat kota buka suara ihwal adanya dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP masyarakat Jakarta, yang dicatut untuk mendukung paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilgub Jakarta. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jakarta Timur, Carlos Paath, mengklaim pihaknya telah melakukan verifikasi terhadapa dukungan tersebut.

"Kami cek satu per satu, sistemnya sensus," katanya saat dihubungi, Jumat, 16 Agustus 2024.

Dia mengatakan dari proses verifikasi dokumen yang diunggah Dharma-Kun ke KPU provinsi, ada sejumlah pengakuan masyarakat yang merasa tidak pernah memberi dukungan. Terhadap data yang tidak sesuai itu, kata dia, KPU provinsi menyatakan tidak memenuhi syarat.

"Jadi apabila ada (dugaan) pencatutan dan lain-lain bukan ranahnya KPU provinsi maupun kota, tapi di lembaga pasangan calon tersebut," ujarnya.

Dia menjelaskan teknis verifikasi dari penyelenggara pemilu terhadap dokumen yang diunggah paslon independen itu. Ia mengatakan, ketika proses verifikasi administrasi, KPU tingkat kota mengecek kebenaran dukungan yang dilampirkan oleh Dharma-Kun.

Dokumen yang dicek itu mulai dari NIK, alamat milik pendukung, hingga formulir B1 KWK dari pendukung. Apabila seluruh data telah sesuai berdasarkan hasil sensus secara langsung, ujarnya, paslon independen itu lolos tahap verifikasi administrasi.

Sebaliknya, jika data yang diunggah itu tidak sesuai maka KPU menetapkan status dukungan itu menjadi tidak memenuhi syarat. Sehingga, suara dukungan itu tidak terakumulasi dalam total dukungan yang diperoleh paslon independen.

Dia mengatakan, bahwa ketika rapat pleno verifikasi faktual kedua yang digelar pada 15 Agustus, Dharma-Kun sudah dinyatakan lolos maju ke Pilgub Jakarta. Sebab, katanya, paslon independen itu telah mengumpulkan syarat dukungan minimal 618.968 pendukung. 

Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapat total dukungan masyarakat sebanyak 677.468 saat pengumuman pleno verifikasi faktual kedua.

Tempo telah berupaya menghubungi Dharma Pongrekun. Pesan dan sambungan telepon yang masuk ke kontak WhatsApp-nya tidak berbalas hingga berita ini ditulis. 

Dugaan Pencatutan NIK, Dharma-Kun Dianggap Langgar UU PDP

Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini ramai di media sosial X, setelah salah satu pengguna akun mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung Dharma-Kun.

Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa bahkan mengalami hal serupa. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana diduga melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi. Dugaan ini berkaitan pencatutan NIK dilakukan untuk mendukung pasangan tersebut. 

"Pasangan itu diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, dalam rilisnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurut Wahyudi, pemrosesan KTP elektronik yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung). Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subyek data," kata Wahyudi.

Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Selain itu, Wahyudi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU sebagai pengendali data atas SILON wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya. 

Oleh karena itu, kata dia, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data, bahkan setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga faktual. 

Semestinya, Wahyudi mengatakan perlu ada mekanisme yang jelas untuk verifikasi dukungan. Miaslnya, mereka yang nyatanya tidak mendukung calon independen dapat dimintai tanda tangan pada lembar kerja yang menyatakan tak pernah mendukung paslon independen. 

Untuk itu, Wahyudi meminta, KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum. Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum juga harus segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor:Canda Airlangga Hartarto: Bukan Hanya Kursi, Mik Juga Direbut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

20 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Calon Tunggal di Pilkada Sukoharjo, KPU Optimistis Partisipasi Pemilih Lebih dari 80 Persen

Pilkada Sukoharjo 2024 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.


KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

20 jam lalu

Dokumentasi peserta lomba mural KPU Bali saat sedang melukis di Denpasar, Sabtu 14 September 2024. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU Bali Gelar Lomba Mural Jelang Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU Bali menilai tepat penggunaan seni rupa sebagai media sosialisasi Pilkada 2024.


KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

21 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU RI Klaim Tegur KPU di Daerah karena Persulit Pendaftaran Paslon Pesaing Calon Tunggal

KPU RI sudah menegur KPU di daerah yang diduga mempersulit pendaftaran paslon untuk menjadi lawan calon tunggal


Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

22 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno berbincang dengan warga saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Adu Janji 3 Paslon di Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Bagaimana Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardana mengumbar janji dalam Pilkada Jakarta?


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

1 hari lalu

Suasana Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2019. Sebanyak 575 anggota DPR terpilih dan 136 orang anggota DPD terpilih diambil sumpahnya pada pelantikan tersebut. TEMPO/Taufan Rengganis
Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.


KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

Mochammad Afifuddin ditetapkan sebagai Plt Ketua KPU RI berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan enam komisioner KPU di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan, pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU Minta Partai Percepat Proses PAW Legislator yang Maju di Pilkada 2024

KPU menyatakan proses pengajuan PAW bagi pejabat yang ingin maju mencalonkan diri di Pilkada 2024 tidak terlalu rumit.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

1 hari lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon