TEMPO.CO, Jakarta - Raisa Rifat masih mengingat kajadian 21 Juli 2024 lalu. Petugas KPU Jakarta mendatangi kediamannya di Kelurahan Utan Kayu Selatan. Petugas KPU itu bertujuan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan kebenaran dukungan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai syarat mendaftar di Pilgub Jakarta 2024 melalui jalur independen.
Verifikasi dilakukan karena NIK milik Ibu dan Kaka Raisa dicatut mendukung Dharma Pongrekun maju di Pilgub DKI Jakarta. Kedatangan petugas KPU itu membuat Raisa dan keluarga kaget.
Mereka merasa tak pernah menyertakan Kartu Identitas Kependudukan (KTP) untuk mendukung Dharma Pongrekun. "Kenal aja tidak," kata Raisa saat dihubungi, Jumat 16 Agustus 2024.
Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan merupakan bagian dari tahapan Pilkada 2024. Verifikasi faktual adalah tahapan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung pasangan calon.
Verifikasi faktual dilakukan untuk mencocokkan nama dan alamat penduklung dalam formulir yang disampaikan kepada KPU dengan KTP-el, surat keterangan berupa biodata penduduk, atau identitas kependudukan digital milik pendukung dan memastikan kebenaran dukungan yang diberikan.
Raisa mengatakan, kaka dan ibunya tidak pernah mendukung dengan menyerahkan KTP kepada tim Dharma-Kun. Hal itu ia sampaikan kepada petugas KPU yang melakukan verifikasi. Namun, petugas itu hanya bertanya saja. Ia tak meminta tanda tangan sebagai bukti bahwa Ibu dan Kaka Raisa tak mendukung.
"Petugas itu hanya menceritakan, kejadian ini juga dialami orang yang sebelumnya ditemui. Petugas itu bilang sampai ada yang marah karena namanya dicatut," kata Raisa.
Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme di mana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, bila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.
Untuk itu, Wahyudi meminta, KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum. Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum juga harus segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan.
Tempo sudah mencoba menghubungi Dharma Pongrekun dan, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya tak merespons.
Sejumlah warga DKI mengaku menjadi salah satu korban yang identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduknya diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Salah satu korban itu yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera.
Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.
Pilihan editor: Bawaslu DKI Minta Masyarakat Lapor Dugaan Pencatutan NIK KTP Dukungan Dharma Pongrekun