INFO NASIONAL – Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati, menyebut ada tujuh penyakit yang berpotensi timbul akibat kontaminasi senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang.
Ema mengatakan, kontaminasi BPA pada galon guna ulang berpotensi terjadi bila proses pencucian dan distribusi galon tidak tepat seperti saat produsen menyemprot galon bekas dengan suhu tinggi, mencucinya dengan deterjen, menggosok bagian dalam galon hingga tergores serta membiarkan galon terpapar sinar matahari langsung dalam waktu yang lama saat pengantaran ke konsumen.
"Penggunaan berulang dari kemasan galon tersebut dapat berpotensi terjadinya migrasi/pelepasan BPA," ujarnya. "Beberapa penelitian menunjukkan bahwa ada risiko kesehatan yang ditimbulkan akibat paparan BPA melalui mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen," kata Ema.
Ema merinci ketujuh penyakit tersebut termasuk gangguan sistem reproduksi, diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, gangguan perkembangan kesehatan mental dan Autism Spectrum Disorder (ASD) pada anak.
Ema mengatakan, berdasarkan risiko kesehatan, jumlah konsumsi, dan data produk beredar, BPOM menilai perlu untuk segera melakukan pengaturan label Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pada 5 April 2024 lalu, BPOM mengesahkan dua pasal baru tentang Label Pangan Olahan yakni Pasal 48a mengenai kewajiban perusahaan mencantumkan label cara penyimpanan air minum kemasan dan Pasal 61A mengenai kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat.
Nantinya, saat masa tenggang atau grace periode, penerapan aturan tersebut berakhir pada 2028. Setelah itu, produsen yang menggunakan kemasan polikarbonat wajib mencantumkan label peringatan bahaya polikarbonat.
Adapun dalam peraturan Label Pangan Olahan, BPOM mewajibkan produsen galon bermerek mematuhi ambang batas aman migrasi BPA dari kemasan polikarbonat sebesar 0,6 mg/kg. Riset komprehensif BPOM dalam kurun 2021-2022 mendapati peluruhan BPA pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dengan lima provinsi tercatat memiliki angka migrasi BPA melampaui ambang batas aman.
Sebelumnya, pakar epidemologi Universitas Indonesia, Pandu Riono mengatakan, sudah sejak lama BPA diklasifikasikan sebagai bahan kimia pengganggu endokrin, sistem kekebalan dalam tubuh.
Menurutnya, BPA bisa memunculkan efek kesehatan pada semua lapisan kalangan umur, termasuk atas janin pada periode prenatal. "Industri yang menggunakan wadah produk makanan dan minuman dari plastik yang mengandung BPA diminta untuk beralih ke wadah yang lebih aman dan bebas BPA," kata dia. (*)