TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) memberikan dokumen model B1 KWK kepada sejumlah bakal calon kepala dan wakil kepala daerah 2024.
Dokumen B1 KWK merupakan surat pernyataan dukungan calon kepala daerah untuk mengikuti Pilkada 2024. Pemberian dokumen tersebut dilakukan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Agustus 2024.
Acara itu dihadiri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. PKB memberikan dokumen B1 KWK kepada sejumlah kepala daerah kabupaten di berbagai provinsi, antara lain di Aceh, 15 kabupaten/kota; Sumatra Utara, 7 kabupaten/kota; Sumatra Barat, 4 kabupaten/kota; Bengkulu; Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota; Sulawesi Selatan, 9 kabupaten/kota.
Selain itu, Sulawesi Tenggara, 8 kabupaten/kota; Sulawesi Barat, 3 kabupaten/kota; Maluku, 6 kabupaten/kota; Maluku Utara, 7 kabupaten/kota; Papua; Papua Selatan, 2 kabupaten/ kota; Papua Tengah; Papua Pengunungan, 4 kabupaten/kota; Papua Barat, 5 kabupaten/kota; serta Papua Barat Daya.
Dalam pemberian dokumen tersebut, Muhaimin Iskandar berpesan agar para kepala daerah yang diusung PKB harus tunduk terhadap konstitusi. "Saya menitipkan amanat penting, yaitu bahwa PKB dan seluruh jajaran serta kepala daerah yang diusung PKB harus tunduk dengan ketentuan konstitusi," ujar Muhaimin Iskandar.
Dia juga mengatakan bakal calon untuk membawa prinsip-prinsip dasar perjuangan PKB. Prinsip tersebut antara lain menegakan kemakmuran dan kesejahteraan, keadilan yang berwujud pada rasa aman dan kesetaraan di depan hukum, serta kemanusiaan.
"Tiga prinsip itulah akan menjadi panduan kepala daerah dalam memimpin. Kemanusiaan adalah puncak dari pengabdian, keadilan adalah tanggung jawab seorang pemimpin. Lalu kesejahteraan dan kemakmuran harus selalu diwujudkan," tutur Muhaimin Iskandar.
MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Komentar Bobby Nasution Usai Dapat Rekomendasi dari Adik Iparnya Kaesang PSI