INFO NASIONAL - Jasa Raharja mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana penerapan kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas. Acara ini dilaksanakan di Ballroom Gedung Jasa Raharja, Jakarta, pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh berbagai stakeholder, pakar hukum, dan pengamat transportasi.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menjelaskan bahwa FGD ini adalah tahapan penting sebelum kebijakan santunan selektif diterapkan. “Kami ingin menerapkan kebijakan yang terukur untuk memberikan rasa keadilan, sehingga masukan dari semua pihak sangat penting,” ujarnya. Kebijakan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib dan aman dalam berlalu lintas, serta meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pengendara.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Tory Damantoro, mengusulkan agar kebijakan ini membedakan pemberian santunan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menekankan perlunya pertimbangan lebih lanjut dalam penerapan santunan dengan pengecualian. Pakar Hukum Pidana dari UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, mendukung kebijakan ini dengan catatan perlunya penjelasan yang jelas mengenai besaran santunan.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Indra Budi Sumantoro, serta jajaran Direksi IFG dan PT Taspen. Turut hadir juga Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, dan sejumlah pakar transportasi dan hukum lainnya. Diskusi ini menjadi forum penting untuk merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam sistem jaminan sosial bagi korban kecelakaan lalu lintas.(*)