TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono menyatakan lembaganya bertanggung jawab terhadap pengawasan, pencegahan, dan menindak pelanggaran di Pilkada 2024. Dia mengimbau kepada para pengawas pemilu di daerah untuk teliti dalam mengawasi syarat pencalonan kepala daerah.
"Baik dari calon independen maupun partai politik," kata Totok dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Totok menyoroti soal pengawasan terhadap calon kepala daerah perseorangan atau independen. Ia mengatakan, bahwa pengawas pemilu di daerah harus mengecek secara serius apakah calon perseorangan itu telah layak dan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Jika tidak layak atau dia melanggar hukum, ya, jangan dimudahkan," ujarnya.
Menurut Totok, Bawaslu daerah perlu mengawasi secara teliti terhadap calon kepala daerah yang berasal dari partai politik. Dia mewanti-wanti agar semua calon kepala daerah yang maju sudah memenuhi syarat, baik syarat calon maupun syarat pencalonan, sesuai regulasi yang berlaku.
"Harus dipastikan mulai dari usia kepailitan ijazahnya semuanya telah memenuhi syarat. Misalnya soal usia, pendidikan terus, dan lain sebagainya," ucap Totok.
Dia mengimbau kepada pengawas pemilu di daerah untuk memberikan saran perbaikan apabila menemukan ketidaksesuaian terhadap identitas calon kepala daerah tersebut. "Jangan sampai ada kepentingan dan meloloskan yang tidak layak. Jangan sia-siakan kepercayaan dan impian rakyat," kata dia.
Pilihan Editor: Beda Aturan di Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Sosialisasi Sanksi bagi Pelaku Politik Uang