TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit untuk enam program studi mulai dari 12 Agustus-8 September 2024.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, pendaftaran ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis. Tahun ini, program ini hanya menerima 52 peserta didik.
"Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, seperti pembebasan biaya kuliah," kata Arianti dalam keterangan resmi, Ahad, 11 Agustus 2024.
Dalam hal ini, peserta akan diberi status sebagai pegawai di Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU). Ada pula bantuan biaya hidup sebesar Rp 5.000.000 hingga Rp 10.000.000 setiap bulannya.
Arianti menjelaskan, sistem pendidikan itu akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Dalam program ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan. “Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” kata Arianti.
Dia menjelaskan, pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk enam program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
1. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
2. RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
3. RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
4. RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
5. RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
6. RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Syarat calon peserta didik
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik
1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3. Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
4. Usia maksimal 35 tahun
5. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
6. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
7. Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Pendaftaran tersebut mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi, katanya, akan dilakukan pada 30 September 2024.
Pilihan Editor: Kemenkes Buka Pendaftaran PPDS: Gratis Biaya Kuliah, Cek Persyaratannya