TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menepis isu adanya desakan dari pihak luar terhadap keputusan mundurnya Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar.
Ia mengatakan mundurnya Airlangga dilatari sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk menjaga soliditas partai dalam proses transisi pemerintahan. Doli menyebut Airlangga akan berfokus pada jabatannya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Supaya Ketua Umum lebih fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai Menko. Supaya jalannya organisasi tidak terganggu," kata Doli di depan rumah dinas Airlangga, Kompleks Widya Chandra, Ahad, 11 Agustus 2024.
Sebagai Menko Perekonomian, kata dia, Airlangga lebih dibutuhkan perannya di kabinet untuk memudahkan proses transisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf ke pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kan banyak sekali program yang disiapkan sebagai program lanjutan untuk menjaga kesinambungan visi-misi pemerintahan," ujar Doli.
Ketua Komisi Pemerintahan DPR itu menegaskan, mundurnya Airlangga juga tidak akan berimbas pada proses pemilihan kepala daerah yang tengah disiapkan partai dan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Ketua Umum mundur dengan ikhlas untuk menjaga agenda nasional, termasuk pilkada berjalan lebih halus dan terjaga," kata dia.
Sebelumnya, melalui rekaman video, Airlangga Hartarto memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar setelah menjabat hampir dua periode lamanya. Keputusan itu diambil Airlangga sejak kemarin, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Airlangga mengatakan, keputusan mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum partai diambil berdasarkan pertimbangan, salah satunya untuk menjaga keutuhan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Dalam rangka memastikan stabilitas transisi pemerintahan yang akan terjadi dalam waktu dekat," kata Airlangga dalam rekaman video yang diperoleh Tempo, Ahad, 11 Agustus 2024.
Pilihan editor: Putuskan Mundur, Airlangga Hartarto Ungkit Keberhasilan Golkar Tambah Kursi di DPR