TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sempat menanggapi pernyataan Gus Yahya di akun X dia. Cak Imin juga menyebut, dia tak mengerti soal perluasan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi KIM Plus yang belakangan ramai dibicarakan.
1. Tak Tahu KIM
Muhaimin Iskandar memberikan tanggapannya soal munculnya pembahasan mengenai perluasan kubu Koalisi Indonesia Maju atau KIM yang disebut sebagai KIM Plus. Ia tidak mengerti maksud koalisi perluasan alias KIM Plus itu. Menurut dia, seluruh partai politik sama di Pilkada. "Tidak ada KIM Jong Un, KIM Chi, tidak ada itu," katanya, Selasa, 6 Agustus 2024.
2. Peluang Kerja Sama
Cak Imin mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep masih mempertimbangkan untuk maju di Pilkada DKI Jakarta atau Jawa Tengah. "Mas Kaesang juga katanya menunggu, istikharah. Terus bagaimana ini, DKI atau Jateng? Nanti menunggu istikharah,” kata Cak Imin dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Hal itu, kata dia, membuatnya belum bisa berdiskus dengan PSI terkait kemungkinan kerja sama politik di Pilkada DKI Jakarta. “PKB menyangkut (Pilkada) DKI ini dalam proses pematangan yang tentu diskusi dengan PSI juga salah satu proses pematangan,” ucapnya. Cak Imin mengatakan, PKB juga masih menunggu dinamika politik untuk menentukan sikapnya di Pilkada Jakarta.
3. Tak Melanggar Aturan
Cak Imin dinyatakan tidak melakukan pelanggaran hukum oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam verifikasi awal terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024 dikutip dari Antara.
Nazaruddin menjelaskan, pihaknya menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI untuk melakukan verifikasi mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.
MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015. "Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
4. Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Adapun pelaporan itu dilakukan oleh Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia yang mendaftarkan pengaduannya ke Kantor MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto setelah selesai mendaftarkan pengaduannya tersebut seperti dikutip dari Antara.
Musyanto menilai penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. Ia membantah, pengaduannya tersebut berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini.
5. Menanggapi Pernyataan Yahya Cholil Staquf
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sempat menanggapi pernyataan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Yahya Cholil Staquf yang mengumpamakan hubungan NU dengan partainya seperti pabrik mobil yang perlu menarik produk gagal dari pasar.
Melalui akun X, Cak Imin menyebut Gus Yahya telah melanggar garis besar perjuangan NU. Ia juga menyoroti Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf. "Omongan Yahya dan Saipul enggak laku. Yang rusak itu Yahya sama Saiful, kok PKB ditarik-tarik untuk ikut rusak, apa nggak semakin menurunkan tingkat kepercayaan pada PBNU? Melanggar khittah yang ditegaskan mereka sendiri," kata Cak Imin melalui akun @cakimiNOW pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 19.02.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Elite PKB Singgung PBNU sebagai Ormas yang Intervensi Kewenangan Partai