TEMPO.CO, Jakarta - Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Effendi Choiri alias Gus Choi dimintai keterangan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Gus Choi dimintai keterangan berkaitan dengan perseteruan PKB dengan PBNU yang kini sedang memanas.
Gus Choi mengatakan PBNU sebagai organisasi keagamaan berhak mengevaluasi partai PKB. “NU atau PBNU punya hak untuk mengevaluasi perjalanan PKB. Punya hak untuk mengoreksi” ujar Effendy Choirie, dalam keterangan persnya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024. "Bukan ikut campur, tetapi karena memang sejarahnya."
Pada kesempatan tersebut Effendy menjelaskan sejarah berdirinya PKB yang tidak terlepas dari peran PBNU. Ketika itu, Gus Dur yang menjadi ketua umum PBNU menerima aspirasi bahwa organisasi keagamaan tersebut harus memiliki partai sendiri. Atas aspirasi tersebut PBNU membentuk partai, yakni PKB.
Dalam pembentukan PKB, hubungannya dengan PBNU memang tidak terjadi secara struktural. Meski begitu, menurut Effendi eksistensi PKB tidak bisa terlepas dari hubungan historis, kultural dan aspiratif. “Tidak struktural, betul. Tapi historis. Historis ini enggak bisa hilang.” Tutur Effendy Choirie
Mengenai hubungan kultural, menurut Effendy Choirie, NU memiliki kekayaan tradisi keagamaan, tradisi pemikiran, sopan santun, adab, akhlak, dan sebagainya, yang juga menjadi nilai-nilai saat mendirikan PKB. Kemudian hubungan aspiratif menyangkut dengan tujuan didirikannya PKB, yakni memperjuangkan gerakan politik PBNU.
Atas dasar hubungan-hubungan tersebutlah Effendy juga mengatakan bahwa PKB tidak akan bisa eksis tanpa PBNU. “PKB bisa menjadi seperti ini. Ada. Besar, karena PBNU dan Gus Dur” ujar Effendy.
Awal Mula Perseteruan PKB dengan PBNU
Konflik PBNU dan PKB ini bermula saat Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Umum PKB menemukan permasalahan dalam pelaksaanaan haji 2024. Muhaimin Iskandar menyoroti adanya Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Isi undang-undang tersebut menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji.
Namun Menteri Agama secara sepihak mengalihkan tambahan kuota haji reguler ke kuota haji khusus. Keputusan Menteri Agama tersebut, menurut Muhaimin Iskandar dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan DPR. Untuk itu Muhaimin Iskandar mendorong Tim Pengawas Haji 2024 untuk membentuk Panitia Khusus Angket Haji.
Sementara itu, Dikutip dari artikel Majalah Tempo edisi 14 Juli 2024 berjudul “Hanky-Panky ke Tanah Suci”, Yaqut berdalih Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 memberikan mandat bahwa pengaturan kuota tambahan adalah kewenangannya.
Melihat perselisihan antara Muhaimin Iskandar dan Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya turut ambil suara. Gus Yahya yang merupakan kakak dari Yaqut Cholil Qoumas mencurigai Pansus Haji dibentuk Muhaimin Iskandar dilakukan untuk mengadili Keputusan adiknya.
“Jangan-jangan ini masalah pribadi gara-gara menterinya adik saya. Jangan-jangan yang diincar PBNU, ketua umumnya kebetulan saya, menterinya adik saya, lalu diincar karena masalah-masalah pribadi begini,” kata Gus Yahya saat konferensi pers seusai rapat pleno PBNU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad, 28 Juli 2024.
Geram dengan Muhaimin Iskandar, PBNU kemudian membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengevaluasi elite politikus di PKB.
Maulani Mulianingsih