Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Amnesty Nilai Pembunuhan Pilot Selandia Baru Pelanggaran Berat Hukum Kemanusiaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan pembunuhan pilot Selandia Baru, Glen Malcolm Conning adalah pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional. Peristiwa tersebut terjadi di Distrik Alama, Mimika, Papua Tengah pada Senin, 5 Agustus 2024 lalu. 

"Pembunuhan di luar hukum tersebut merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional," ujar Usman melalui keterangan pers pada Rabu 7 Agustus 2024.

Usman kemudian mendesak pihak berwenang Indonesia untuk menyeret pelaku ke pengadilan. Serta, Usman meminta pembunuhan di luar hukum itu harus diadili serta pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mencegah agar tidak ada lagi pembunuhan kepada warga sipil.

"Kami mendesak pihak berwenang Indonesia segera menyelidiki kejahatan ini guna membawa pelaku ke pengadilan, termasuk diawali dengan eksaminasi forensik dan otopsi jenazah korban. Sangat penting bahwa mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan di luar hukum ini diadili dan harus segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah insiden serupa di masa depan,” kata Usman.

Usman menilai, perlindungan terhadap warga sipil adalah prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Selain itu, Usman menegaskan bahwa pembunuhan warga sipil dengan sengaja merupakan tindakan yang tidak dapat diterima, serta dia meminta semua pihak yang terlibat konflik berkepanjangan di Papua itu harus menghindari jatuhnya korban jiwa dari warga sipil.

“Perlindungan warga sipil adalah prinsip fundamental yang harus selalu dijunjung tinggi, dan penargetan serta pembunuhan terhadap warga sipil secara sengaja tidak dapat diterima. Semua pihak yang terlibat dalam konflik berkepanjangan di Papua harus menghindari pembunuhan terhadap warga sipil.

Atas kematian pilot asal Selandia Baru itu, Usman mengucapkan belasungkawa kepada keluarga dan sahabat mendiang Glen Malcolm Conning. 

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga dan sahabat Glen Malcolm Conning dalam masa sulit ini," kata Usman.

Sebelumnya, menurut laporan media yang mengutip keterangan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz, Glen Malcolm Conning, seorang pilot Selandia Baru yang bekerja di Intan Angkasa Air Service, dibunuh oleh kelompok bersenjata saat helikopternya mendarat di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada 5 Agustus 2024. Setelah mendarat, Conning dan penumpangnya dicegat oleh kelompok bersenjata. 

Menurut keterangan Satgas, Conning lalu dibunuh, dan tubuhnya kemudian dibawa ke helikopter dan kemudian dibakar bersama dengan helikopter tersebut. Sedangkan sumber kredibel Amnesty International Indonesia membantah keterangan bahwa tubuh Conning dibakar, dengan menunjukkan sejumlah foto bahwa jenazah korban masih utuh dan helikopter juga tidak dibakar. 

Amnesty International Indonesia mencatat lima kasus penembakan terhadap pesawat sipil yang diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata pro-kemerdekaan di Papua dari 16 Februari hingga 2 Agustus 2024. Jumlah kasus tertinggi terjadi pada bulan Februari, dengan tiga insiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut laporan media, kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua (TPNPB-OPM) mengklaim bahwa tentara Indonesia sering menggunakan pesawat sipil untuk mengangkut pasukan dan perlengkapan militer ke zona konflik di Papua. Akibatnya, pesawat sipil yang memasuki area tersebut menjadi sasaran serangan kelompok tersebut.

Warga sipil di Papua, termasuk Orang Asli Papua, telah lama menderita melalui operasi militer yang telah mengakibatkan pembunuhan di luar hukum oleh kelompok bersenjata negara dan non-negara, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya, pengungsi internal, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Antara 1 Januari 2018 dan 5 Agustus 2024, Amnesty International Indonesia mencatat 130 pembunuhan di luar hukum dan setidaknya 240 warga sipil tewas.

Sedangkan warga negara Selandia Baru lainnya, Phillip Mehrtens, telah disandera sejak 7 Februari 2023 oleh faksi bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang dipimpin oleh Egianus Kogoya. Pilot Susi Air ini disandera setelah mendaratkan pesawat komersial tersebut di daerah terpencil pegunungan Nduga. Kelompok tersebut mengancam akan menembak warga negara Selandia Baru itu jika pembicaraan mengenai kemerdekaan Papua tidak dimulai. 

Sejak penyanderaan tersebut, pemerintah telah mengerahkan lebih banyak pasukan keamanan. Dari Februari 2023 hingga April 2024, pemerintah telah mengerahkan 6.773 personel militer dan polisi ke Tanah Papua.

Penyanderaan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan dasar dan perjanjian internasional, termasuk Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, yang melindungi warga sipil dan melarang penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi. Ini juga bertentangan dengan Konvensi 1979 tentang Pengambilan Sandera, yang mengkriminalisasi tindakan tersebut oleh aktor negara dan non-negara. Selain itu, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melindungi hak individu atas kebebasan, keamanan, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi. 

Pilihan Editor: Tim Gabungan Tangkap Anggota OPM di Supiori Papua yang Diduga Mata-mata

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Catatan Redaksi:

Judul berita ini dikoreksi pada Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 11.53 WIB. Koreksi dilakukan dengan menghilangkan penyebutan TPNPB-OPM. Penyebutan nama TPNPB-OPM juga dilakukan di paragraf pertama dan ketiga. Mohon maaf atas kesalahan ini. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

5 jam lalu

Youtuber, IShowSpeed. Foto: Instagram.
Gara-gara Dorongan Netizen, IShowSpeed Minta Diantar ke Papua

Pengalaman dua kali menggelar siaran langsung di Indonesia dengan jumlah penayangan memecahkan rekor membuat IShowSpeed ingin mengadakannya di Papua.


Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

17 jam lalu

Tim sepak bola Jawa Timur menunjukkan medali emas saat  upacara penghormatan pemenang seusai pertandingan final PON XXI Aceh-Sumut 2024 melawan Jawa Barat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Rabu 18 September 2024. Tim sepak bola Jawa Timur berhasil meraih medali emas setelah mengalahkan Jawa Barat dengan skor 1-0. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Kesebelasan Jawa Timur Jadi Kampiun PON 2024, Ini Daftar Peraih Medali Emas Sepak Bola PON dari Masa ke Masa

Jawa Timur berhasil juara cabang olahraga sepak bola putra di PON 2024 Aceh-Sumatera Utara. Siapa peraih medali emas sepak bola sepanjang PON?


OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

1 hari lalu

TPNPB OPM merilis foto dan video kondisi terbaru Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto dan video itu dirilis tepat setahun sejak mereka menyadera sang pilot. Dok. TPNPB OPM
OPM Klaim Ada Operasi Militer Indonesia untuk Bebaskan Pilot Susi Air

Sebby Sambom mengklaim adanya upaya operasi militer yang dilakukan oleh TNI untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens


Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

1 hari lalu

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan atau Dirjen GTK Nunuk Suryani saat memberikan kuliah umum arah kebijakan Kemendikbudristek terkait pendidikan profesi guru di Universitas Maritim Raja Ali Haji atau UMRAH, Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Intan Setiawanty.
Dirjen GTK Kemendikbud: Lulusan SMA di Papua Bisa Jadi Guru SD

Kebutuhan jumlah guru di Provinsi Papua masih belum seimbang.


Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

2 hari lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Top 3 Hukum: Jubir Tegaskan Kaesang Nebeng Teman yang Pergi ke Amerika, TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM

Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah menjelaskan ada 4 penumpang lain dari pihak pemilik pesawat jet pribadi itu.


TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

2 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Ragukan Alasan Kemanusiaan TPNPB-OPM di Balik Rencana Pembebasan Pilot Susi Air

TNI meminta TPNPB-OPM untuk tidak memanfaatkan rencana pembebasan pilot Susi Air sebagai ajang mencari simpati.


Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

3 hari lalu

TPNPB OPM membantah soal informasi bahwa pihaknya akan membebaskan Philips pada 7 Februari 2024. Hingga kini, TPNPB-OPM masih menunggu sikap Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru yang belum berbicara dengan pihaknya. Dok. TPNPB OPM
Permintaan TPNPB-OPM ke Pemerintah Indonesia soal Pembebasan Pilot Susi Air, Apa Saja?

TPNPB-OPM mengumumkan proposal pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. Berikut permintaannya ke pemerintah Indonesia.


TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
TPNPB-OPM: Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Tak Berkaitan dengan Kunjungan Paus Fransiskus

TPNPB-OPM telah mengajukan proposal kepada pemerintah Indonesia dan Selandia Baru soal rencana pembebasan pilot Susi Air


Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

3 hari lalu

Ketua Dewan Adat Papua Dominikus Surabut (kanan) dan Manfun Apolos Sroyer (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan. ANTARA/HO-Dok Dewan Adat Papua
Dewan Adat Minta BRIN Tak Pindahkan Benda Arkeologi Papua ke Cibinong Science Center

Dewan Adat Papua minta BRIN tidak pindahkan benda arkeologi Papua ke Gedung Koleksi Hayati di Cibinong Science Center, Jawa Barat.


Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Diumumkan, OPM Minta Pemerintah Tak Lakukan Operasi Militer

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Proposal Pembebasan Pilot Susi Air Diumumkan, OPM Minta Pemerintah Tak Lakukan Operasi Militer

OPM mengatakan pemerintah Indonesia tidak boleh melakukan operasi militer selama proses pembebasan pilot Susi Air tersebut.