TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang batas usia pendaftaran calon pimpinan KPK yang diajukan oleh eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik, pada Senin, 5 Agustus 2024.
Permohonan yang diajukan telah mengalami perbaikan sesuai masukan dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Masukan-masukan tersebut terkait dengan legal standing, provisi, pokok perkara sampai dengan pokok permohonan,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha, salah satu eks penyidik yang ingin mengajukan diri sebagai capim KPK, dalam rilisnya.
Menurut Praswad, masukan-masukan tersebut telah ditindaklanjuti secara komprehensif dan tidak ada masukan tambahan pada proses ini. “Majelis Hakim akan segera mengadakan rapat untuk menindaklanjuti agar permohonan ini untuk menentukan sidang panel atau tindakan lain,” tulisnya.
Lebih lanjut, para pemohon yang merupakan eks KPK berharap agar Majelis Hakim MK segera mengabulkan dan membuka sidang panel. Hal tersebut mengingat proses seleksi pansel terus berjalan sehingga berkejaran dengan momentum.
Sebelumnya, pada Jumat, 2 Agustus 2024, Praswad menungkapkan bahwa mereka telah mendalami secara sungguh-sungguh masukan dari Majelis Hakim MK pada saat pemeriksaan pendahuluan.
Hal tersebut, kata Praswad, mengingat masukan yang diberikan oleh Hakim menjadi rasional untuk memperkuat argumentasi yang telah dibuat. “Ini juga menandakan kami optimistis bahwa secara substansial seharusnya tidak ada problem untuk mengabulkan permohonan yang kami buat,” kata dia ketika dihubungi Tempo.
Adapun, salah satu petitumnya yang diajukan oleh 12 eks penyidik KPK ini ialah mengubah frasa di Pasal 29 E UU KPK soal minimum usia, yang dijadikan dasar oleh Panitia Seleksi KPK sebagai persyaratan administrasi.
“Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama lima tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun," tulis Novel Baswedan dalam petitum, dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi atau MK RI, Senin, 1 Juli 2024.
Sementara pada Pasal 29 E UU KPK yang dipakai oleh Pansel Capim KPK sebagai acuan syarat usia calon itu berbunyi, "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun."
Novel menilai kebijakan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Aturan Capim KPK paling rendah berusia 40 tahun sebenarnya pernah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. UU ini merupakan peraturan yang digunakan sebelum akhirnya direvisi pada 2019 lalu.
Novel Baswedan dan 11 mantan penyidik KPK berkeyakinan peraturan batas usia sebagai Capim KPK yang diatur dalam UU sebelum direvisi memiliki landasan filosofis sesuai dengan semangat reformasi 1998.
Novel Baswedan Cs selaku pemohon menilai persyaratan batas usia yang digunakan Pansel KPK secara nyata telah merugikan dan melanggar hak konstitusional sebagai warga negara Indonesia. Sebab, adanya kebijakan batas usia ini membuat Novel dan sebelas eks penyidik KPK lainnya tidak dapat mencalonkan diri sebagai Capim KPK.
Pada saat ini, Novel berusia 47 tahun. Sementara pemohon lainnya seperti Mochamad Praswad Nugraha dan Harun Al Rasyid masing-masing berusia 41 tahun dan 49 tahun. Sembilan eks pegawai KPK yang termasuk pemohon juga belum memenuhi batas usia untuk maju sebagai capim KPK.
MICHELLE GABRIELA | DEFARA DHANYA
Pilihan Editor: Novel Baswedan Cs Gugat UU KPK Soal Batas Usia Capim, Sebut Ada Diskriminasi