TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak kepolisian untuk mengusut dugaan teror yang dialami jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran. Hussein diduga mengalami teror perusakan mobil dalam perjalanan pulang setelah menemui narasumber di mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Senin malam, 5 Agustus 2024.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengatakan kepolisian perlu mengungkap motif teror yang dialami Hussein. Menurut Irsyan, pihak berwajib patut mempertimbangkan kemungkinan dugaan aksi teror tersebut berhubungan dengan pekerjaan Hussein sebagai jurnalis.
“Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” kata Irsyan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Agustus 2024. Beleid tersebut melarang tindakan melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror terhadap Hussein. Irsyan menyatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kedua pasal tersebut mengandung ancaman pidana bagi tindakan menghancurkan atau merusakkan barang.
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers turut meminta Dewan Pers untuk ikut berperan menangani kasus dugaan teror terhadap Hussein. “Meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas,” ucap Irsyan.
Irsyan juga memberi catatan untuk Dewan Pers perihal kekerasan terhadap jurnalis. Menurut dia, Dewan Pers perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan kepada wartawan yang selama ini luput dalam pendataan.
Hussein bersama tim legal Kelompok Tempo Media telah melaporkan perusakan mobilnya oleh orang tak dikenal ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Agustus 2024. Beberapa jam setelah menerima laporan Hussein, sejumlah penyidik Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan pelaporan ke polisi untuk memastikan pelaku dan motif perusakan itu. Sebab, perusakan terlihat tak bertujuan untuk perampokan. Dia khawatir perusakan sebagai bentuk teror akibat aktivitas Hussein sebagai wartawan. “Semoga penyelidikan polisi cepat mengungkap pelakunya,” katanya. "Kami ingin tahu apakah ini peristiwa kriminal atau intimidasi kepada wartawan."
Perusakan mobil Hussein terjadi pada 5 Agustus 2024 malam di jalan putar-balik Jalan Pattimura. Malam itu, sekitar pukul 21.50 WIB, Hussein hendak pulang ke rumah ketika dia mendengar bunyi keras di belakang mobilnya. Sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein bolong akibat kejadian tersebut.
Hussein adalah wartawan politik di desk Nasional yang hampir setiap pekan menulis isu-isu politik di majalah Tempo sebagai cerita sampul. Dia juga merupakan host Bocor Alus Politik, yaitu podcast Tempo di YouTube yang tayang tiap Sabtu pukul 11 siang.
Pilihan Editor: Mobil Wartawan Bocor Alus Tempo Dirusak di Tengah Jalan