TEMPO.CO, Jakarta - Partai Gerindra membuka peluang calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil di Pilgub DKI Jakarta bisa berasal dari partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, kemungkinan itu ada untuk partai-partai yang bergabung dengan KIM Plus di Pilgub Jakarta.
KIM Plus adalah sebutan untuk koalisi baru di Pilkada 2024. Koalisi tersebut terdiri dari partai-partai KIM ditambah sejumlah partai lainnya yang sepakat untuk bersama-sama mengusung calon di daerah.
“Tentunya kalau ada KIM Plus yang bareng di Pilkada DKI, tentunya kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan wakil dari partai koalisi tentunya ada,” kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Dasco juga menyebut partai-partai KIM telah sepakat mencalonkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024.
Meski begitu, Dasco menyampaikan pilihan calon wakil gubernur pendamping Ridwan Kamil hingga saat ini belum final. “Siapa nanti yang akan dipilih untuk mendampingi Pak Ridwan Kamil, kita tunggu saja yang mungkin waktunya enggak terlalu lama. Sudah bisa disepakati,” ujarnya.
Hingga saat ini, baik Dasco maupun KIM, belum mengumumkan partai-partai baru yang akan bergabung dengan KIM Plus. Namun, kata Dasco, KIM terus menjalin komunikasi dengan partai-partai non-KIM agar bisa membentuk koalisi bersama.
Dasco pun menyebutkan sejumlah partai yang saat ini terus berkomunikasi dengan KIM soal Pilgub DKI Jakarta 2024, di antaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), hingga Partai Perindo.
Diketahui, KIM terdiri dari partai-partai pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Di antara partai-partai KIM, mereka yang memiliki hak untuk ikut mengusung calon di Pilkada Jakarta adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
Adapun hak untuk mengusung calon di Pilgub Jakarta adalah apabila partai telah mendapatkan koalisi yang memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi di DPRD. Pilkada DKI Jakarta sendiri akan dilaksanakan seretak dengan daerah-daerah lain pada 27 November 2024.
Pilihan Editor: Sekjen Gerindra Sebut KIM Masih Butuh Waktu Tentukan Pasangan Calon di Pilgub Jabar