Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anak Boyamin Ajukan Permohonan ke MK, Minta Kaesang Dilarang jadi Gubernur

image-gnews
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Bioskop saat Nobar Film Sekawan Limo di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep di Bioskop saat Nobar Film Sekawan Limo di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anak ketiga Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana, 18 tahun, mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Aufaa menggugat syarat usia calon kepala daerah agar anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak maju di pemilihan gubernur.

Adik dari Almas Tsaqibbiru itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan yang beralamat di Surakarta, Jawa Tengah. Judul permohonan gugatan anak Boyamin Saiman ini ialah "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur".

Dalam permohonannya itu, Aufaa meminta MK agar mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada. Beleid itu mengatur tentang syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil ialah 30 tahun dan batas usia untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya adalah 25 tahun.

Menurut dia, syarat batas usia calon kepala daerah itu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pada saat pemungutan suara. Dia menilai, beleid itu menyebabkan multitafsir dan keraguan, sehingga tidak ada kepastian hukum

"Bahwa adanya multitafsir pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada dapat menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya," tulis permohonan itu, dilihat dari situs MKRI, Senin, 5 Agustus 2024.

Aufaa juga beranggapan, bahwa ketentuan dalam pasal itu subyek yang disebutkan ialah calon kepala daerah. Menurut dia, kata calon itu harus dimaknai sebelum atau pada saat pencoblosan calon kepala daerah yang bersangkutan.

Adapun Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf D menyatakan bahwa batas usia minimal seorang calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

KPU menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. Penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

Pertimbangan lain KPU ialah ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai akhir 2024.

Tanggapan Hakim MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK telah menyidangkan permohonan perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada, pada Senin, 5 Agustus 2024 yang diajukan oleh anak dari Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah meminta kepada pemohon untuk mengubah judul permohonan "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur" yang diajukan adik dari Almas Tsaqibbiru itu. Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, permohonan yang diajukan ke mahkamah berlaku mengikat untuk semua. 

Dia mengungkapkan, permohonan yang dibuat semestinya bukan tentang orang-perorangan, atau terhadap orang tertentu. "Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi 'Kaesang Dilarang Jadi Gubernur" itu tidak perlu ada," katanya di Gedung MK, Senin, 5 Agustus 2024.

Ia juga menjelaskan, bahwa salah satu kewenangan MK ialah menguji norma UU terhadap UUD. Sementara menguji lembaga peradilan lain yang bukan pembentuk UU bukan kewenangan MK.

Arsul meminta agar pemohon hanya berfokus pada pemaknaan pasal di UU Pilkada yang mengatur ihwal syarat pencalonan sebagai kepala daerah. 

Senada, Hakim Mahkamah Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan seharusnya memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Menurut dia, judul permohonan anak Boyamin Saiman itu tidak memenuhi kaidah-kaidah kepantasan.

"Ini provokatif, enggak boleh permohonan begini. Seolah-olah memprovokasi orang Indonesia atau hakim supaya memutus seperti yang diinginkan," ucapnya.

Pilihan Editor: Raja Juli Sebut Kaesang Bisa Batal Dampingi Istri Sekolah di AS jika Ada Rekomendasi KIM Maju Pilkada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

1 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyampaikan pidato politik dalam acara PSI deklarasikan dukungan Capres dan Cawapres di Djakarta Theater, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2023. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendeklarasikan dukungan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gibran Bela Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Jet dari Shopee: Ngawur

Pada awalnya Gibran meminta awak media untuk menanyakan terkait hal tersebut langsung kepada Kaesang.


Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

9 jam lalu

Kaesang saat tampil di podcast pribadinya, 6 September 2024. Foto: Youtube.
Kaesang Cengengesan di Podcast Usai Dicari KPK, Reaksi Netizen: Enggak Punya Malu

Reaksi netizen melihat Kaesang aktif podcast tapi tak klarifikasi soal penggunaan jet pribadi saat plesiran di Amerika Serikat bersama istrinya.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

1 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat Konferensi Pers seusai penyerahan rekomendasi kepada 13 calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024 di Cinepolis Cinemas, Senayan Park, Jakarta Selatan pada Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Kaesang Tampil di Podcast, Warganet Tagih Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Netizen mendesak Kaesang memberikan penjelasan mengenai jet pribadi yang digunakannya bersama istri, Erina Gudono, ke Amerika Serikat.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kasus Jet Pribadi Kaesang Pangarep, dari Sorotan Publik hingga Maju Mundur KPK Minta Klarifikasi

Anak Jokowi, Kaesang dan Erina Gudono menjadi sorotan publik setelah dikabarkan bepergian ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi.


Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

2 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri) mengembalikan bola saat bertanding di tengah kegiatan pemberian surat rekomendasi kepada calon kepala daerah (Cakada) 2024 di Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat 2 Agustus 2024. PSI memberikan surat rekomendasi kepada 11 calon kepala daerah yaitu wilayah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Lombok Timur, Kota Tual, Kabupaten Nias, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Dompu, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Teluk Bintuni. ANTARA FOTO/Fauzan
Maju Mundur KPK Panggil Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi, Kenapa Alexander Marwata dan Nurul Ghufron Beda Sikap?

KPK terlihat ragu panggil Kaesang untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Nurul Ghufron dan Alexander Marwata beda sikap?


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

2 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

3 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Pernah Sebut Kaesang Tidak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.