TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Teguh Prakosa dipastikan akan menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya tanpa seorang pendamping atau wakil wali kota. Teguh telah diangkat menjadi Wali Kota Solo menggantikan posisi Gibran Rakabuming Raka, yang mengundurkan diri setelah terpilih menjadi Wakil Presiden.
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo saat dihubungi melalui ponselnya, Senin, 5 Agustus 2025, mengkonfirmasi hal itu. "Dari PDIP sudah mengajukan usulan untuk jabatan wakil wali kota mendampingi Pak Teguh, tapi dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah tidak bisa ada wakil karena (masa jabatan Teguh sebagai Wali Kota Solo saat ini) kurang dari 18 bulan," ungkap Budi kepada wartawan.
Saat Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 Gibran-Teguh Prakosa dilantik pada 2021. Mengacu ketentuan yang baru, kepala daerah hasil Pemilu 2020 masa jabatannya setelah dilantiknya kepala daerah hasil Pemilu 2024.
“Selain itu juga berpegangan pada salah satunya dengan Tahapan Pemilu Kepala Daerah yang secara serentak 27 November 2024. Lalu Keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang terakhir,” tutur dia.
Dengan adanya regulasi tersebut, Budi memastikan Teguh akan sendiri hingga masa jabatannya selesai. Bila tidak ada sengketa Pilkada 2024, maka kepala daerah pada Pemilu 2024 itu akan dilantik Januari 2025. “Tetap sendiri (Teguh Prakosa)," ujarnya.
Jika nanti Teguh mendapatkan rekomendasi dari PDIP untuk maju di ajang Pilkada 2024, maka dia bisa mengajukan cuti pada saat melakukan kampanye politik sebagai calon Wali Kota Solo. Saat Teguh cuti, jabatan wali kota itu bisa diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Kemendagri.
“Kemudian nanti beliau mencalonkan lagi ya, kalau nanti sudah menjadi positif calon (Wali Kota) tetap memang harus mengajukan cuti,” katanya.
Hasil konsultasi dengan Kemendagri tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada PDIP. Menurut dia, pada saat berkonsultasi ke Kemendagri pihaknya juga telah mengajak Ketua Fraksi PDIP, Y.F. Sukasno.
“Ya itukan istilahnya masukan pada kami, seperti itu nanti kami sampaikan, kami informasikan,” katanya.
Ditemui secara terpisah belum lama ini, Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyampaikan pihaknya sudah mengajukan usulan untuk jabatan wakil Wali Kota Solo yang akan mendampingi Teguh selama menjalankan jabatan Wali Kota Solo. Ia mengaku sudah mengajukan dua nama.
Namun, ia enggan mengungkapkan nama-nama itu. Menurut dia, pengajuan calon wakil wali kota itu, menurut dia, penting dilakukan jika wali kota yang menjabat maju di Pilkada 2024.
Pengajuan wakil wali kota itu dengan mempertimbangkan bahwa keberadaannya penting untuk membantu pekerjaan wali kota, termasuk ketika masa cuti wali kota.
Pilihan editor: Istana Kirim Furnitur untuk Sidang Kabinet di IKN Pakai Hercules