TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Dewan Pengawas KPK dan Capim KPK akan mengumumkan hasil tes tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024. Diketahui, Pansel KPK telah menggelar tes tertulis yang diikuti 229 capim KPK dan 142 calon dewas KPK di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu 31 Juli 2024.
Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, mengatakan nama-nama peserta yang lolos tes tertulis diumumkan pada 8 Agustus 2024 melalui laman resmi kementerian sekretariat negara, www.setneg.go.id dan laman resmi KPK, www.kpk.go.id.
Setelah ada pengumuman, Pansel KPK memberikan ruang masyarakat memberikan tanggapan nama-nama yang dinyatakan lolos. Tanggapan bisa disampaikan melalui laman resmi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.if dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id
“Batas akhir tanggapan pada 24 Agustus 2024,” kata Ambeg. Berikut beberapa tugas dan tanggung jawab pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Pimpinan KPK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
Adapun, KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kelima pimpinan KPK tersebut merupakan pejabat negara, yang berasal dari unsur pemerintahan dan unsur masyarakat.
Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Sebagaimana tugas KPK, pimpinan KPK juga bertugas untuk melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dewan Pengawas KPK
Dewan Pengawas KPK terdiri dari lima orang yang bertugas:
- mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
- menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
- menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
- melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
MICHELLE GABRIELA | HENDRIK YAPUTRA | BPK.GO.ID
Pilihan editor: Pratikno Klaim Jokowi Tak Cawe-cawe Seleksi Capim KPK