TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan banyak variabel yang harus dihitung sebelum Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan surat keputusan presiden atau Keppres pemindahan ibu kota. Sampai saat ini belum ada kepastian status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
“Salah satunya (pertimbangan) tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Presiden Jokowi terlebih dahulu mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengusulkan ada kepastian mengenai pemindahan ibu kota negara supaya Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bisa dilantik di IKN. Moeldoko mengirimkan memo kepada Pratikno soal Keppres pemindahan ibu kota. Jenderal TNI Purnawirawan menyampaikan ini usai konferensi pers di Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Lokasi pelantikan presiden sempat menjadi pertanyaan Anggota Komisi V DPR RI Roberth Rouw dalam rapat kerja pada Senin, 1 April 2024. Sebab, dalam konstitusi, presiden dan wakil presiden dilakukan di ibu kota negara. Prabowo akan dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024.
Jakarta bukan lagi ibu kota negara seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ. Tetapi pemindahan Ibu Kota Negara perlu disahkan melalui surat keputusan Presiden.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Prabowo dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bakal dilantik di IKN. "Pelantikan presiden rencananya sih di sana, di IKN," kata Pj Kepala Otorita IKN itu saat di Komplek DPR RI, Selasa, 2 April 2024.
Namun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan Prabowo Subianto tetap akan dilantik sebagai Presiden di DPR alih-alih IKN, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. “Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Jokowi sebagai Wakil Ketua MPR, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Ketika ditanya pada Kamis, 1 Agustus 2024, Mensesneg Pratikno belum bisa memastikan kapan Prabowo akan dilantik, “Nanti kita lihat,” ucapnya.
Pilihan editor: Prabowo Bertemu Putin Bicara Energi Nuklir hingga Soal Keinginan Dia Indonesia Tuan Rumah Olimpiade