INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang bertempat di lantai II Aula Kantor Bupati Buru Selatan pada Selasa, 30 Juli 2024. Musrenbang ini diadakan untuk membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buru Selatan Tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Bupati Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa, menyampaikan bahwa dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, Indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran untuk masuk dalam lima negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045. Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, swasta, masyarakat, serta semua pihak terkait, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Safitri menekankan pentingnya memanfaatkan kearifan lokal, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas tahun 2045. Oleh karena itu, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk periode 20 tahun yang akan datang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah atau perda tentang RPJPD kepada dewan perwakilan rakyat daerah.
Bupati Safitri juga menyebutkan bahwa RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD. Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD tersebut akan menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2025-2045, kondisi-kondisi tersebut diharapkan dapat terakomodir dengan baik sehingga skenario perencanaan pembangunan yang didesain dalam dokumen RPJPD ini menjadi lebih mampu merespons berbagai kemungkinan perubahan yang terjadi di Bumi Fuka Bipolo yang kita cintai ini. Bupati juga mengatakan bahwa secara wilayah, Provinsi Maluku berkontribusi pada perekonomian Indonesia sebesar 0,70 persen pada tahun 2023, dan diproyeksikan pada tahun 2045, Maluku berpotensi meningkatkan kontribusi terhadap PDB nasional menjadi 2,00 persen.
Hal ini selaras dengan arah kebijakan yang tertuang dalam dokumen RPJPN, di mana pembangunan wilayah Maluku untuk 20 tahun mendatang diarahkan sebagai "Ekonomi Biru Timur Indonesia" yang difokuskan pada pendayagunaan sumberdaya kelautan, dengan tetap mengoptimalkan sumberdaya lainnya berdasarkan prinsip berkelanjutan. Dengan demikian, Kabupaten Buru Selatan secara tidak langsung akan ikut memberikan kontribusi terhadap pengembangan sektor kelautan dan sektor pendukung lainnya demi kemakmuran rakyat di Bumi Fuka Bipolo yang kita cintai bersama.
Dalam mengembangkan ekonomi biru tersebut, terdapat lima hal yang menjadi prioritas terhadap pengembangan Kabupaten Buru Selatan ke depan. Yang pertama, pengembangan kawasan utama produsen perikanan secara berkelanjutan. Kedua, pembangunan dan pengembangan sarana pelabuhan laut untuk mendukung pengembangan produksi dan hasil produk hilirisasi komoditi perikanan dan pembangunan sektor pariwisata. Ketiga, pengembangan potensi pariwisata berkelanjutan melalui pengembangan kawasan pariwisata premium, pariwisata lokal, dan ekonomi kreatif. Keempat, penguatan rantai pasok industri pariwisata yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan, yang didukung dengan penerapan blue dan green economy, digitalisasi, dan kemajuan teknologi. Kelima, meningkatkan kualitas angkatan kerja, terutama di bidang perikanan, perkebunan, pariwisata, dan industri.
Sementara arah kebijakan transformasi sosial lebih diarahkan pada peningkatan akses pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit menular, penanganan gizi buruk dan stunting, serta penguatan tenaga medis secara merata. Untuk bidang pendidikan, lebih diarahkan pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana serta pemerataan tenaga pendidik, terutama pada pendidikan PAUD dan pendidikan dasar di seluruh wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Untuk transformasi ekonomi, lebih diarahkan pada penguatan investasi dan hilirisasi melalui pengembangan sentra industri komoditi unggulan, pengembangan lahan sawah dan transmigrasi, serta mendorong pertumbuhan sektor-sektor baru lainnya yang berbasis kemaritiman, peternakan, kehutanan, pariwisata, dan jasa. Kemudian transformasi tata kelola diarahkan pada optimalisasi dan harmonisasi regulasi yang memadai, percepatan digitalisasi layanan publik, dan pelaksanaan SPBE untuk penguatan aspek pemerintahan berbasis digital sehingga terciptanya transparansi proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, serta transparansi layanan perizinan.
“Melalui Musrenbang RPJPD ini, saya berharap dapat menyerap aspirasi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir dokumen RPJPD Kabupaten Buru Selatan Tahun 2025-2045,” kata Bupati Safitri. Selain itu, Bupati juga menghimbau bahwa setelah ditetapkannya Perda RPJPD ini, langkah berikutnya adalah memastikan bahwa setiap arah kebijakan hingga target pembangunan jangka menengah lima tahunan yang termuat dalam dokumen RPJMD dan dokumen RKPD yang bersifat tahunan mengacu pada dokumen RPJPD ini, sehingga terciptanya sinkronisasi antar dokumen perencanaan.(*)