Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Khawatir Izin Tambang Ormas Bisa Jatuhkan Wibawa di Mata Umat

image-gnews
 Forum Cik Di Tiro berdemonstrasi menolak dan mengecam penerimaan izin tambang oleh organisasi keagamaan saat konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta, Sabtu, 27 Juli 2024 (Dokumentasi Forum Cik Di Tiro)
Forum Cik Di Tiro berdemonstrasi menolak dan mengecam penerimaan izin tambang oleh organisasi keagamaan saat konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta, Sabtu, 27 Juli 2024 (Dokumentasi Forum Cik Di Tiro)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir atas keinginan sejumlah organisasi masyarakat atau ormas yang menerima tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah. Komisi yang membidangi energi, riset, teknologi dan lingkungan hidup ini menilai sikap itu bisa merusak tata kelola mineral dan batu bara atau minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah atau harta pampasan perang, dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. "Ujung-ujungnnya umat tidak terurus," ujar Mulyanto dalam rilis yang diterima pada Selasa, 30 Juli 2024. Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini meminta pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan tersebut.

Kebijakan pemberian izin tambang bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan dapat mengajukan atau diberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah.

Dua ormas sudah menyatakan setuju dan ingin memanfaatkan izin tambang tersebut. Keduanya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Setelah dua ormas itu kini Persatuan Islam (Persis) juga menyatakan ingin mengelola tambang.

Wakil Ketua Persis Atip Latipulhayat mengatakan, Pengurus Pusat Persis sudah menyatakan menerima tawaran pemerintah mengenai izin tambang tersebut dengan beberapa alasan. "Pertama, Persis berkewajiban untuk ikut mengelola sumber daya alam agar sesuai dengan konstitusi yaitu untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujar Atip dalam keterangan yang diterima Tempo pada Selasa, 30 Juli 2024. Pertimbangan lain, Persis harus berkontribusi dan memberi contoh pengelolaan sumber daya alam yang tidak merusak lingkungan.

Mulyanto menegaskan, menilai pemberian izin pengelolaan tambang sangat rawan karena bisa menimbulkan kecemburuan di antara ormas. Bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain juga akan ikut meminta konsesi tambang. "Akhirnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance akan "menguap". Kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil. Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan," kata Mulyanto. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, Undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah mengamanatkan pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Sebab, masalah pengusahaan, harus dilakukan oleh ahlinya. "Mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," imbuhnya. 

Mulyanto menilai pemerintah diduga telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Dia meminta pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang, mengingat umur Pemerintahan tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di penghujung masa jabatan berakhir, pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan. 

Pilihan Editor:

Pimpinan KPK Sidak Kantor Kemendikbudristek soal Dugaan Kecurangan Penerimaan Mahasiswa Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

3 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

2 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Paus Fransiskus Bicara Tambang di Papua Nugini: Harus Mengutamakan Keadilan

Dalam perjalanan apostoliknya di Jakarta, Paus Fransiskus juga bicara soal tambang.


Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

5 hari lalu

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia seusai rapat dengan komisi VII DPR, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilona
Pernah Dikritik soal Izin Tambang, Menteri Bahlil Kenang Faisal Basri: Tokoh yang Mampu Ngerem Pejabat

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melayat ke kediaman ekonom Faisal Basri di kawasan Gudang Peluru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 5 September 2024.


Jokowi Terima Kunjungan Bos Perusahaan Tambang PT Vale di Istana, Apa Saja yang Dibicarakan?

5 hari lalu

Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy ditemui usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Bos Perusahaan Tambang PT Vale di Istana, Apa Saja yang Dibicarakan?

Presiden Jokowi menerima lawatan dari sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk. Apa saja yang dibicarakan?


LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

7 hari lalu

Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

Chriswanto mengatakan LDII mengkaji soal pengelolaan tambang.


Top 3 Tekno: Tren AI Berpelukan seperti Raffi Ahmad, Saksi Tsunami Banyuwangi, dan Tambang Nikel Halmahera

11 hari lalu

Raffi Ahmad menggunakan aplikasi Vidu. Istimewa
Top 3 Tekno: Tren AI Berpelukan seperti Raffi Ahmad, Saksi Tsunami Banyuwangi, dan Tambang Nikel Halmahera

Pemakaian fitur Vidu AI dan cerita penyintas tsunami di Banyuwangi pada 1994 silam masuk Top 3 Tekno, Jumat, 30 Agustus 2024.


Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

12 hari lalu

Pemandangan lokasi tambang nikel milik PT Vale di Sorowako, Provinsi Sulawesi Selatan, 29 Maret 2023. PT Vale telah memproduksi nikel secara komersial di Sorowako sejak 1978. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Pertambangan Nikel di Halmahera Dinilai Overproduksi dan Melampaui Daya Dukung Lingkungan

AEER mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi atas izin tambang nikel di wilayah Daerah Aliran Sungai Ake Kobe, Halmahera


AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

12 hari lalu

Sejumlah anak bermain menggunakan pelampung dari ban bekas saat banjir di Desa Lukulamo, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Senin, 22 Juli 2024. Banjir yang terjadi sejak Minggu (21/7) akibat hujan deras itu menyebabkan Sungai Kobe meluap sehingga sebanyak empat desa terendam yaitu Desa Lukulamo, Lelilef Woebulan, Woekob dan Desa Woejerana. ANTARAFOTO/Andri Saputra
AEER Protes Industri Nikel di Halmahera Tengah: Merusak Lingkungan, Pemicu Banjir

Perkumpulan Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) protes industri nikel di Halmahera Tengah yang dianggap merusak lingkungan dan memicu banjir.


Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

13 hari lalu

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu 28 Juli 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Muhammadiyah Tunggu Izin Tambang Pemberian Pemerintah

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti belum mengetahui lokasi izin tambang pemberian pemerintah. Bahlil menyebutkan dua lokasi tambang.


Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

14 hari lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Muhammadiyah menyusul PBNU mendapatkan izin mengelola konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan. Lokasinya bekas perusahaan tambang siapa?