TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama Kabupaten Bintan disebut-sebut meminta agar Ketua MUI Kabupaten Bintan membuat video dukungan atas kinerja Menag Yaqut Cholil Qoumas selama proses pelaksanaan haji 2024. Hal itu tertuang dalam Surat bernomor B-1139/Kk.32.01/01/HM.01/07/2024 tertanggal 22 Juli 2024.
"Kami memohon kepada MUI Kabupaten Bintan untuk menyampaikan video dukungan atas penyelenggaraan ibadah haji (1445 H/2024),” bunyi surat yang viral tersebut.
Baca juga:
Namun, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, membantah soal permintaan tersebut. Ia memastikan tidak ada arahan bagi jajaran Kementerian Agama, pusat maupun daerah, terkait hal tersebut.
“Tidak ada instruksi dari Kementerian Agama pusat agar jajaran di daerah membuat permohonan video dengan arahan seperti tertulis di surat Kankemenag Bintan yang sedang viral,” kata Anna dikutip dalam rilis resmi, Senin 29 Juli 2024.
Anna mengklaim, penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan sukses dan mendapat banyak apresiasi dari masyarakat, terutama jemaah. Sehingga, banyak testimoni yang muncul.
Ia mengatakan, testimoni ini penting untuk dipublikasikan agar masyarakat mendapat informasi soal penyelenggaraan haji dari berbagai perspektif, termasuk saran dan masukan yang mereka sampaikan.
Ihwal pelaksanaan haji 2024, DPR sebelumnya menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Selly mengatakan ada indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan menjadi dasar pembentukan pansus.
Majalah Tempo menerbitkan laporan utama pada Senin, 15 Juli 2024, soal kisruh pelaksanaan ibadah haji 2024. Ada bagi-bagi jatah kuota haji dan pemberian komisi ke DPR.
Dalam laporan terpisah, anggota pansus DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan, pansus akan menyelidiki dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan haji. Bila terbukti, maka DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya ke ranah penegakan hukum. “Kami tidak ragu bekerja sama dengan pihak berwajib,” kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembentukan panitia khusus haji atau pansus haji merupakan hak konstitusi. Ia pun menyatakan akan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan saat dipanggil pansus.
"Itu hak yang dilindungi konstitusi. Tentu kami akan mempersiapkan dengan baik semua data dan dokumennya. Kami ikuti saja proses pansus haji DPR ini," kata Yaqut kepada Tempo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK