Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PP Kesehatan Batasi Promosi Susu Formula, Larang Diskon hingga Endorse Influencer

image-gnews
Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)
Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah membatasi promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Pembatasan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Untuk menjamin hak bayi memperoleh ASI, PP Kesehatan mengatur sejumlah pembatasan terhadap promosi dan penggunaan susu formula. Di antaranya dengan melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).

Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian bunyi Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan.

Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. Lebih lanjut, PP Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula.

PP Kesehatan juga membatasi kegiatan promosi dan iklan susu formula. “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” demikian Pasal 33 peraturan tersebut.

Selain itu, PP Kesehatan melarang produsen dan distributor memberikan informasi soal susu formula melalui berbagai perantara, termasuk tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kegiatan yang dilarang untuk para pelaku usaha susu formula itu termasuk pemberian produk secara cuma-Cuma, penawaran atau penjualan produk langsung ke rumah, hingga pemberian potongan harga atau tambahan sebagai daya tarik penjual.

Para pelaku usaha juga tidak boleh mengiklankan produk susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.

PP Kesehatan juga mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri,” seperti tertulis di Pasal 41 PP Kesehatan.

Pilihan Editor: Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

4 hari lalu

Salah seorang warga di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi aturan tersebut karena sulit membendung keinginan masyarakat yang hanya mampu membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
3 Alasan Pengusaha Menolak Aturan Rokok Eceran di PP Kesehatan

Dari sudut pandang pengusaha, aturan baru terkait rokok dalam PP Kesehatan dianggap dapat membawa dampak negatif bagi industri dan ekonomi.


Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

7 hari lalu

Penjual tengah merapikan tembakau untuk dijual di kawasan Cideng, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Industri pengolahan tembakau masih menunjukkan laju pertumbuhan positif meski diadang berbagai sentimen negatif kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) hingga RPP Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Apindo Prediksi Dampak PP Kesehatan Bagi Pengusaha Bisa Lebih Besar Dibandingkan Saat Pandemi

Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP Kesehatan diterapkan


Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

30 hari lalu

Ilustrasi menyusui. factretriever.com
Pengamat Sosial Sebut Perlunya Edukasi Gizi Demi Pemberian ASI Eksklusif

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adalah melalui edukasi gizi dan mendorong pemberian ASI eksklusif.


Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

32 hari lalu

Ilustrasi menyusui. MomJunction
Kemenkes Bagi Cara Beri ASI yang Benar, Kapan Perlu Tambahan Susu Formula?

Berikut cara menyusui yang disarankan Kemenkes, kendala pemberian ASI, dan kapan perlu diberi susu formula?


Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

34 hari lalu

Ilustrasi menyusui. factretriever.com
Perlunya Memahami Manfaat ASI Eksklusif agar Ibu Semangat Menyusui

Salah satu cara agar ibu menyusui lebih termotivasi memberikan ASI eksklusif adalah dengan mempelajari manfaat bagi diri sendiri dan bayinya.


Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

35 hari lalu

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE
Saran Konselor Laktasi agar Ibu Bekerja Sukses Beri ASI Eksklusif

Mempersiapkan diri dan lingkungan sangat penting demi keberhasilan pemberian air susu ibu atau ASI eksklusif oleh ibu bekerja.


Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

38 hari lalu

Ketua Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil Menengah (IKM) Apindo, Ronald Walla, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Kesehatan, di Kementerian Koperasi dan UMKM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Soal Cukai di PP Kesehatan, Apindo: Ngeri Kalau Makanan Olahan Dikenai Cukai

Apindo meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan baru dalam PP Kesehatan yang turut atur pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji


Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

39 hari lalu

Susu Formula (ilustrasi: Unay Sunardi)
Kemenkes Sebut Perlunya Pengetatan Regulasi Susu Formula, Bagaimana Caranya?

Kementerian Kesehatan memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya. Berikut penjelasannya.


Iklan Susu Formula Dilarang Demi ASI Eksklusif, Pakar Unair Minta Produsen Diawasi

40 hari lalu

Ilustrasi menyusui. Pexels/William Fortunato
Iklan Susu Formula Dilarang Demi ASI Eksklusif, Pakar Unair Minta Produsen Diawasi

Isi PP Nomor 28 Tahun 2024 bisa mengurangi dominasi susu formula yang kerap dipakai sebagai pengganti ASI. Namun penerapannya harus diawasi.


Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

41 hari lalu

Ilustrasi remaja bermain ponsel. Shutterstock.com
Cara Terbaik Membagi Pengetahuan Alat Kontrasepsi pada Remaja: Jangan Terpeleset

Kurikulum harus mencakup informasi tentang berbagai jenis alat kontrasepsi, cara kerjanya, serta kelebihan dan kekurangannya.