TEMPO.CO, Jakarta - Muhammadiyah akhirnya mengikuti jejak Nahdlatul Ulama menerima izin tambang dari pemerintah. Keputusan tersebut secara resmi disampaikan setelah merampungkan agenda konsolidasi nasional yang digelar pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.
"Majelis konsolidasi nasional mendukung dan memperkuat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pengelolaan tambang," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, saat membacakan risalah nasional pada Ahad siang, 28 Juli 2024.
Meskipun baru resmi diumumkan kemarin, keputusan Muhammadiyah menerima izin tambang lebih dulu disampaikan Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas. “Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui,” kata Anwar kepada Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Jokowi: pemerintah hanya menyediakan regulasi
Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara ihwal sikap PP Muhammadiyah yang akhirnya memutuskan menerima IUP. Menurut Jokowi, pemerintah tidak menunjuk ataupun mendorong organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mengajukan IUP.
Pemerintah, kata dia, hanya menyediakan regulasi. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata Jokowi kepada wartawan usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024, dikutip Tempo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengungkapkan bahwa tujuan awal pemerintah memberikan IUP kepada ormas keagamaan untuk terciptanya keadilan dan pemerataan ekonomi. Ia membeberkan dirinya kerap mendapat keluhan saat kunjungan ke pondok pesantren agar izin tambang tak hanya dikelola oleh korporasi.
“Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang,” katanya, Jumat 26 Juli 2024, seperti dilansir dari Antara. Namun, dia mengatakan, yang boleh mengelola bukan ormas tetapi badan usaha di bawahnya. “Koperasi, PT, atau CV,” ujarnya.
Jokowi memberi lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024. Beleid itu merupakan hasil revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Jokowi mengatakan, pembagian IUP untuk ormas keagamaan dilakukan karena pemerintah ingin ada pemerataan dan ekonomi. Jokowi mengaku, banyak pihak yang komplain ihwal pemberian tambang hanya untuk perusahaan besar.
“Kami pun kalau diberi konsesi juga sanggup,” kata Jokowi, membeberkan aspirasi yang ia terima saat datang ke pondok pesantren dan berdialog di masjid. “Itu yang mendorong kami membuat regulasi agar ormas keagamaan diberi peluang untuk bisa mengelola tambang,” ujarnya.
RIRI RAHAYU | IKHSAN RELIUBUN | HAN REVANDA PUTRA | ANDRY TRIYANTO TJITRA | ANTARA
Pilihan Editor: Bahlil Jelaskan Alasan Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan