Harap Kaesang maju Pilkada Solo
Arif mengungkapkan, alasan kliennya mengajukan permohonan uji materi tersebut secara politis adalah agar Kaesang mencalonkan diri dulu saja di Pilkada Solo, bukan langsung maju sebagai gubernur. Sebab, menurutnya, Kaesang belum memiliki pengalaman secara politik sehingga semestinya belajar dulu sebagai wali kota.
"Mas Arkaan ini adalah orang Solo asli, KTP Solo, kuliah di UNS. Dia ingin agar Mas Kaesang ini nanti mencalonkan di Kota Solo dulu. Enggak bisa ujug-ujug langsung ke gubernur, DKI (Jakarta) atau Jawa Tengah. Jadi wali kota dulu," tutur dia.
Menurut Arif, jika melihat usia Kaesang sekarang, bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu hanya bisa mendaftar jadi wali kota dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur, baik di DKI Jakarta maupun Jawa Tengah seperti yang belakangan santer diberitakan.
PSI merespons gugatan Arkaan. Juru Bicara PSI Sigit Widodo mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan uji materi ke MK.
“PSI selalu mengikuti aturan perundangan yang berlaku dan menghargai hak seluruh warga negara,” kata Sigit kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Jazilul Fawaid mengatakan, partainya mempertimbangkan nama Kaesang untuk diusung di Pilgub Jakarta, namun, masih menunggu putusan MK soal uji materi batas usia calon kepala daerah.
"Kami pertimbangkan. Kan ada yang uji materi di MK," kata Jazilul saat ditemui di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Jazilul mengatakan, PKB memiliki prinsip untuk mempertimbangkan nama-nama yang memiliki elektoral untuk menang, termasuk Kaesang Pangarep. Namun, partainya tidak ingin mendahului konsitusi.
"Konstitusinya masih digugat, tunggu. Kan MK yang putuskan," ujarnya.
SEPTIA RYANTHIE | NOVALI PANJI NUGROHO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: PSI Buka Suara soal Gugatan ke MahKamah Konstitusi untuk Menjegal Kaesang Maju Pilgub