Kursi kosong untuk KETM
Dari temuan tersebut, sebanyak 51 CPD pun dianulir. Sedangkan kursi kosong yang ditinggalkan akan didorong diprioritaskan untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Ade menjelaskan, kuota sekolah yang tidak terisi karena tidak daftar ulang, dianulir atau karena pendaftarnya kurang, sudah diatur mekanismenya sesuai Pergub Nomor 9 Tahun 2024.
"Jadi tidak serta-merta kepala sekolah mengisikan aja, tidak gitu ya. Pertama itu harus ada data sementara dari hasil pendaftaran, data CPD sementara hasil pendaftaran yang memenuhi syarat," jelas Ade.
Kemudian, harus dikomunikasi dan dikoordinasikan dari sekolah ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jabar yang membawahi Kota Depok, setelah itu dikomunikasikan dengan forum kepala sekolah swasta di Depok.
"Dari hasil komunikasi tersebut dihasilkan kesepakatan siapa yang nanti akan diundang untuk mengisi kursi yang ditinggalkan tadi," papar Ade.
Kata Ade, kuota tersebut lebih ditujukan bagi yang belum mendapatkan sekolah, baik negeri, swasta maupun juga ke madrasah aliyah.
"Jadi sama sekali belum dapat sekolah dan juga saya dorong itu, terutama untuk yang keluarga tidak mampu, yang belum tertampung semua," ucap Ade.
Sebelumnya Kepala SMP Negeri 19 Depok Nenden Eveline Agustina mengakui 51 siswa lulusan sekolahnya dianulir masuk SMA Negeri karena mengatrol nilai agar masuk jalur prestasi. Pihaknya pun siap menerima segala konsekuensi.
"Betul, untuk yang 51 (siswa) itu dianulir ya," kata Eveline saat dikonfirmasi di SMPN 19 Depok, Jalan Leli, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Selasa, 16 Juli 2024.
Pilihan Editor: Dinas Pendidikan Jawa Barat Ungkap Kronologi Terkuaknya Skandal Katrol Nilai Rapor di Depok