Lapor ke PJ Gubernur Jabar
Ade mengatakan, pihaknya telah melaporkan temuan dugaan manipulasi nilai rapor di Depok ke Pj. Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.
"Kami Disdik provinsi tentu sudah melaporkan ke Pj Gubernur ya. Nah kemudian kaitan dengan SMP di Depok ini gitu ya, nah itu sesuai kewenangan ada di bawah Wali Kota Depok (Mohammad Idris)," kata Ade.
Langkah lebih lanjut
Berdasarkan hasil rapat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti), Inspektorat dan Disdik Kota Depok diputuskan untuk membuat langkah lebih lanjut.
"Membuat langkah tindak lanjut yang pertama untuk melakukan pengecekan, pemeriksaan, jangan-jangan ada di SMP lain kan gitu ya. tapi untuk yang SMP yang satu itu, jelas itu harus ada tindakan, dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur sehingga nanti ada penuntutan secara kepegawaian sebagai ASN," tutur Ade.
Soal pelanggaran tersebut, Ade menegaskan secara kepegawaian harus diberikan sanksi. Ia melanjutkan lantaran hal ini masuk ke unsur pemalsuan dokumen bisa diarahkan ke ranah pidana.
"Sehingga nanti Wali Kota Depok bisa melanjutkan ke kepolisian atau misalnya kalau tidak ada tindakan, dari orangtua yang dirugikan bisa melaporkan, cuma masalahnya jangan-jangan ini juga keinginan orang tua ya," ujar Ade.