TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menghormati keputusan DPR untuk membentuk panitia khusus untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun ini. “Ya itu hak yang dimiliki DPR,” kata Jokowi sebelum berangkat ke Uni Emirat Arab di Lanud Halim Perdanakusuma, Selasa, 16 Juli 2024.
DPR menyetujui pembentukan pansus haji dalam sidang paripurna ke-21 masa persidangan V, Selasa, 9 Juli 2024. Pansus ini disahkan setelah anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, membacakan pertimbangan alasan dibentuknya pansus haji. Selly mengatakan adanya indikasi penyalahgunaan kuota haji tambahan oleh pemerintah menjadi dasar pembentukan pansus.
Majalah Tempo menerbitkan laporan utama pada Senin, 15 Juli 2024, soal kisruh pelaksanaan ibadah haji 2024. Ada bagi-bagi jatah kuota haji dan pemberian komisi ke DPR.
Dalam laporan terpisah, anggota pansus DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan, pansus akan menyelidiki dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan haji. Bila terbukti, maka DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya ke ranah penegakan hukum. “Kami tidak ragu bekerja sama dengan pihak berwajib,” kata Wisnu saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.
Wisnu mengatakan, pansus haji bertujuan memperbaiki kualitas layanan haji dari berbagai aspek, mulai dari keberlanjutan keuangan haji, diplomasi haji, dan manajemen pengelolaan haji. Tidak menutup kemungkinan, pansus haji merekomendasikan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama.
”Ini mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani. Dibutuhkan badan setingkat kementerian di bawah presiden untuk menanganinya,” kata Wisnu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembentukan panitia khusus haji atau pansus haji merupakan hak konstitusi. Ia pun menyatakan akan mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan saat dipanggil pansus.
"Itu hak yang dilindungi konstitusi. Tentu kami akan mempersiapkan dengan baik semua data dan dokumennya. Kami ikuti saja proses pansus haji DPR ini," kata Yaqut kepada Tempo di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, Kemenag akan mengikuti seluruh proses yang diminta Pansus. Kemenag juga akan menyampaikan keterangan mengenai kebijakan haji yang diambil.
"Pada waktunya dan bila diminta Kemenag akan menyampaikan keterangan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah diambil," kata Hilman melalui pesan Whatsapp, Ahad, 14 Juli 2024.
Pilihan Editor: Permainan Haji Khusus