TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Ahmad Alim Bachri buka suara soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sebelas dosen Fakultas Hukum ULM. Berdasarkan penyelidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mereka diduga merekayasa syarat permohonan guru besar.
Ahmad Alim mengaku sudah menerima surat dari Kemendikbudristek pada pekan kedua Juni 2024. Ia menanggapi masalah ini dengan serius. Oleh karena itu, ULM bergegas membentuk tim internal untuk mengusut kasus tersebut.
Tim itu, kata dia, sudah terbentuk sesuai arahan kementerian. “Saat ini sedang didalami di internal ULM. Setelah itu, dikomunikasikan dengan kementerian,” kata Alim saat dikonfirmasi Tempo pada Senin, 8 Juli 2024.
Sebelum kasus ini mencuat, ULM memiliki target untuk memperbanyak guru besar. Dengan begitu, program studi (prodi) yang ada dapat semakin berkembang, terutama prodi di jenjang magister dan doktor.
Ahmad Alim mengklaim, kasus pelanggaran integritas akademik itu tidak akan mempengaruhi target ULM. “Tidak mengganggu, kan potensi guru besar ULM tahun ini ada 124 orang,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik ULM Iwan Aflanie menjelaskan tim pencari fakta telah dibentuk. Mereka akan melakukan investigasi dugaan pelanggaran integritas akademik yang dilakukan belasan guru besar ULM. Nama-nama tim sudah diajukan ke Kemendikbudristek.
Ia mengatakan, tim dipilih dari internal kampus dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, memiliki integritas akademik dan jabatan paling tidak selevel dengan para guru besar itu. "Paling utama berintegritas," kata Iwan saat dihubungi, Ahad, 7 Juni 2024.
Tim pencari fakta akan melakukan klarifikasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran integritas akademik. Dasar klarifikasi itu adalah hasil investigasi tim Kementerian Pendidikan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan tim Kementerian," kata Iwan.
Iwan memastikan, tim akan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keahlian dan juga kompetensi. Kompetensi itu seperti pihak yang mengetahui seluk beluk proses pembuatan jurnal dan artikel.
Hasil investigasi Majalah Tempo Edisi Ahad, 7 Juli 2024, mengungkap sebelas dosen Fakultas Hukum ULM diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.
Dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” yang terbit pada 7 Juli 2024, kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen FH ULM bermula dari adanya laporan anonim. Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Lukman, membenarkan informasi itu. “Ya kami menerima pengaduan itu," kata dia.
Sejak Desember 2023, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan menurunkan tim untuk memeriksa sebelas guru besar hukum ULM.
HENDRIK YAPUTRA
Pilihan Editor: Kejanggalan Proses Jabatan Guru Besar, KIKA Jelaskan Ketentuan Publikasi Jurnal Ilmiah Internasional