TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin meningitis tetap haram tetapi diperbolehkan untuk jamaah tertentu dengan mempertimbangkan kedaruratannya. Jamaah yang baru pertama kali melaksanakan haji, jamaah wajib umroh atau umroh karena bernazar, dan petugas haji diperbolehkan. Selain mereka tidak diperbolehkan menggunakan vaksin meningitis, hukumnya haram karena mengandung enzim babi.
Ketua MUI Ma'ruf Amin menjelaskan fatwa itu diputuskan setelah Majelis Ulama Indonesia menemui dan mendapat penjelasan dari pemerintah Arab Saudi. Arab Saudi mengaku tak tahu vaksin meningitis mengandung enzim babi hingga diberitahu oleh MUI. Namun, Arab Saudi belum dapat menentukan sikap dan masih akan melakukan kajian. "Kami menentukan pendapat tanpa menunggu sikap Arab Saudi karena ada jamaah yang akan segera berangkat," katanya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (23/7).
Majelis Ulama Indonesia menemui pemerintah Arab Saudi pada 9-14 Juli dan diterima oleh wakil Menteri Haji, penyelenggara haji Muasasah dan Kibarul Ulama atau komisi fatwa setempat. Arab menetapkan selama masih dalam kajian, vaksin meningitis tetap diwajibkan kepada seluruh jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh.
Sebelumnya, Menteri Agama Maftuh Basyuni pun telah menyampaikan hal serupa. Pemerintah terikat nota kesepahaman dengan Arab Saudi yakni seluruh jamaah harus divaksin. Jamaah yang ragu-ragu diperbolehkan menunda haji hingga tahun depan atau sampai vaksin halal bisa diproduksi. Pada 1987 tercatat 90 orang jamaah Indonesia terserang meningitis dan 40 diantaranya meninggal. Pada 2006-2007 terdapat dua kasus, satu diantaranya meninggal.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nadratuzzaman Hosen menambahkan, pemerintah Arab Saudi kaget saat diberitahu vaksin mengandung babi. Menurutnya, penggunaan vaksin seharusnya tak mengikat karena menyangkut hak asasi orang untuk memilih. Seharusnya ketentuan yang ketat hanya diberlakukan pada negara-negara endemis seperti Afrika, "tidak kepada Indonesia yang bersih dari meningitis," katanya.
Nadratuzzaman yakin dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini, sebenarnya vaksin meningitis yang halal bisa ditemukan. Hari ini, MUI mengirim lima orang tim yang dipimpin oleh ketua Amidhan pergi ke Cina mendatangi pabrik farmasi Tianyuan Bio-pharm di kota Zhen Jiang untuk melakukan konfirmasi kemampuan pabrik tersebut membuat vaksin tanpa enzim babi.
Mereka membuat vaksin meningitis dengan menggunakan sel vero tikus dan albumin dari darah manusia. MUI akan mengkaji kehalalan produk vaksin tersebut. Menurut Ma'ruf Amin, tikus memang termasuk golongan hewan yang najis dan haram tetapi tidak seberat babi. Selain itu, MUI juga mendapat informasi dari Cina bahwa sudah ada hasil riset yang menemukan vaksin meningitis yang menggunakan ginjal dan enzim tritsin dari sapi. MUI berharap ada upaya inovasi menemukan vaksin halal, termasuk pabrik pemroduksi vaksin saat ini juga bisa menemukannya.
AQIDA SWAMURTI