Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dispensasi Kawin Timbulkan Dampak Serius pada Anak

image-gnews
Lukisan 'Cais Hak Perempuan' karya Dwi Agustin Rahayu pada Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2023.
Lukisan 'Cais Hak Perempuan' karya Dwi Agustin Rahayu pada Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2023.
Iklan

INFO NASIONAL - Dispensasi kawin menjadi fenomena perkawinan anak di bawah umur yang memprihatinkan. Berbagai studi menunjukkan perkawinan anak memiliki konsekuensi serius bagi kesehatan fisik dan mental. Adapun salah satu penyebab utama dari perkawinan anak adalah persoalan ekonomi keluarga. 

Hingga saat ini, ratusan ribu anak-anak di bawah usia 18 tahun di Indonesia telah melangsungkan perkawinan. Selama satu dekade terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), setiap tahunnya 10,5 persen perkawinan anak terjadi. Provinsi dengan angka perkawinan usia anak tertinggi pada tahun lalu adalah Nusa Tenggara Barat 17,32 persen, Sumatera Selatan 11,41 persen dan Kalimantan Barat 11,29 persen. 

Berdasarkan data Badan Peradilan Agama, terdapat 50.673 dispensasi perkawinan yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54 persen dibandingkan pada 2021 yang sebanyak 61.449 kasus.

Data Unicef 2023 menunjukkan Indonesia menempati urutan ke-4 dunia dengan estimasi jumlah anak perempuan yang dinikahkan mencapai 25,53 juta jiwa, menjadikannya negara di ASEAN dengan kasus perkawinan anak terbesar.

Risiko perkawinan anak antara lain meningkatnya peluang gagal menuntaskan pendidikan menengah hingga empat kali lipat, kerugian ekonomi sebesar 1,7 persen dari pendapatan, serta meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, dan kematian saat masa kehamilan dan melahirkan. Komplikasi saat kehamilan dan kelahiran menjadi penyebab kematian kedua terbesar bagi anak perempuan berusia 15-19 tahun di Indonesia. 

Bayi yang lahir dari ibu berusia kurang dari 20 tahun juga berpeluang 1,5 kali lebih besar meninggal sebelum usia 28 hari dibandingkan dari ibu berusia 20-30 tahun. Selain itu, 1 dari 3 anak balita yang lahir dari ibu berusia bawah umur berisiko stunting. 

Undang-undang yang mengatur tentang usia minimal untuk menikah telah mengalami beberapa perubahan penting. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan ditetapkan menjadi 19 tahun. 

Namun, Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 masih menjadi celah hukum yang memungkinkan pemberian dispensasi oleh pengadilan jika orang tua dari pihak laki-laki atau perempuan memberikan alasan-alasan yang kuat. Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan permohonan ini dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Meskipun aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak, praktik pemberian dispensasi kawin seringkali masih dilakukan dengan alasan ekonomi atau sosial budaya yang tidak selalu mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi anak. Banyak pihak mengkritik bahwa proses pengadilan terkadang tidak sepenuhnya objektif dan transparan, sehingga masih banyak anak yang menikah di bawah usia yang ditentukan.

Lukisan Titian Perempuan Langkas' karya Dwi Agustin Rahayu pada Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2023.

Menurut Direktur Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI), Ely Sawitri, praktik dispensasi kawin adalah bentuk pelecehan terhadap hak-hak anak dan berpotensi menghambat perkembangan secara fisik, mental, dan emosional. 

Kata dia, YGSI percaya bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan mendukung, tanpa terbebani oleh tanggung jawab perkawinan di usia yang masih sangat muda. 

“Melalui program Power to You(th), kami terus berupaya memberikan pemahaman kepada keluarga, terutama orang tua tentang bahaya perkawinan anak dan dukungan kepada anak-anak agar mereka dapat membuat pilihan yang terbaik untuk masa depan mereka sendiri,” ujarnya.

YGSI sendiri adalah organisasi nirlaba yang bekerja untuk isu Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi dan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual. Melalui program Power to You(th), YGSI terus berupaya untuk mengurangi praktik perkawinan anak melalui berbagai program edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat, termasuk bersinergi dengan pemerintah nasional dan daerah terkait untuk melindungi hak-hak anak dari bahaya perkawinan sebelum usia yang cukup. 

Pelibatan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan agama, dalam memberikan pemahaman yang benar tentang bahaya perkawinan anak juga menjadi kunci penting dalam mengubah paradigma di masyarakat.


Melalui salah satu upaya yang dilakukan YGSI, Kabupaten Bondowoso muncul sebagai contoh positif dengan upaya inovatifnya untuk menyiasati dispensasi kawin. Pemerintah Daerah (Pemda) Bondowoso, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bondowoso Kelas 1A, telah menerbitkan kesepakatan bersama tentang sinergitas pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso.

Isi dari kesepakatan yaitu mengenai dukungan dan fasilitas pemenuhan hak serta perlindungan bagi calon pengantin yang memerlukan dispensasi kawin. Kesepakatan ini mencakup pemeriksaan kesehatan fisik dan edukasi kesehatan reproduksi oleh tenaga kesehatan yang kompeten di puskesmas, serta pemeriksaan kesehatan psikis dan edukasi pra-nikah oleh tenaga ahli psikolog di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Harmonis Bondowoso, yang menjadi dasar rekomendasi pelaksanaan dispensasi kawin.

Kesepakatan tersebut juga memastikan proses peradilan dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan untuk kepentingan terbaik anak. Dengan adanya kerjasama ini, calon pengantin di Bondowoso diharapkan dapat memperoleh perlindungan dan edukasi yang memadai, sehingga keputusan mengenai dispensasi kawin dapat dilakukan secara bijaksana dan berdasarkan rekomendasi dari para ahli.

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Bondowoso, Mahdi mengatakan, Pengadilan Agama Bondowoso berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam setiap keputusan yang diambil.

“Dengan kerjasama yang erat dengan pemda, kami berupaya untuk memastikan bahwa setiap permohonan dispensasi nikah dievaluasi dengan seksama dan berdasarkan rekomendasi para ahli. Ini adalah langkah penting dalam mencegah praktik perkawinan anak di wilayah kami dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Bahaya dispensasi kawin menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan nyata dari berbagai pihak. Proses pengajuan dispensasi kawin harus dijalankan dengan transparan dan objektif, memastikan setiap permohonan ditinjau dengan seksama berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengadilan dan pihak terkait harus memastikan alasan yang diberikan untuk permohonan dispensasi benar-benar kuat dan mendasar, bukan hanya sekadar alasan ekonomi atau tekanan sosial budaya. Selain itu, perlu ada mekanisme evaluasi dan audit rutin untuk memastikan bahwa prosedur yang ada dijalankan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

Sanksi yang jelas dan tegas juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar batas usia perkawinan anak yang ditetapkan oleh undang-undang, termasuk orang tua, wali, atau pihak lain yang memaksa atau membiarkan pernikahan anak terjadi.

Aparat penegak hukum juga harus diberi pelatihan khusus untuk menangani kasus-kasus perkawinan anak dengan sensitif dan profesional, memastikan hak-hak anak dilindungi sepenuhnya. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Kabupaten Bondowoso menjadi contoh dari implementasi kebijakan serta program yang proaktif dalam mencegah praktik perkawinan anak. Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan komunitas dan lembaga terkait, harus bersatu untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

7 jam lalu

Ketua MPR RI sekaligus Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Ketua Yayasan Perguruan Karya Bhakti Purbalingga Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan secara daring dalam wisuda sarjana ke-2 Universitas Perwira Purbalingga, Jawa Tengah, tahun akademik 2023 - 2024, Kamis, 26 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi UNPERBA Luluskan 110 Sarjana 2023-2024

Sebanyak 110 mahasiswa dari lima program studi (prodi) di dua fakultas berhasil meraih gelar sarjana, mencatat peningkatan dibandingkan 96 lulusan di wisuda pertama tahun 2023.


Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

7 jam lalu

Direktur Utama BRI Sunarso pada program TV Gagas RI di Kompas TV, pada 30 Agustus 2024. Dok. BRI
Dirut BRI Sunarso Jabarkan Dua Tantangan UMKM untuk Peningkatan Tax Ratio

Formalisasi UMKM menjadi penting dan dapat memberikan manfaat kepada negara melalui peningkatan tax ratio.


BRI Raih Penghargaan dalam Ajang Merdeka Award 2024

7 jam lalu

BRI berhasil mendapatkan penghargaan Merdeka Award 2024 untuk Kategori CSR Untuk Negeri yang diselenggarakan di Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024. Dok. BRI
BRI Raih Penghargaan dalam Ajang Merdeka Award 2024

Penghargaan CSR Untuk Negeri diberikan kepada perusahaan yang tak hanya berbisnis, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan publik dan lingkungan sosial.


Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

8 jam lalu

Penjabat Sementara Wali Kota Cilegon Nana Supiana (kedua kanan) bersama Kepala Dinas Perkim Ridwan (kedua kiri) saat mengunjungi  UMKM di Program Jumat Jajan Kota Cilegon, Jumat, 27 September 2024. Dok Pemkot Cilegon
Penguatan Ekosistem UMKM melalui Program Jumat Jajan di Cilegon

PJS Wali Kota Cilegon, Nana Supiana bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat lainnya melakukan kunjungan ke lokasi pelaksanaan program Jumat Jajan, yang bertujuan mendukung pengembangan UMKM


Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

8 jam lalu

Calon Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat kampanye bersama calon Wakil Gubernur Reny Lamadjido, di lapangan Bulava, Desa Sibalaya, Kabupaten Sigi, Kamis, 26 September 2024. Dok. Pribadi
Anwar Hafid Janjikan Satu Dokter untuk Setiap Desa di Sulteng

Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 2, Anwar Hafid, kembali menyampaikan komitmen besarnya untuk meningkatkan layanan kesehatan di seluruh desa di Sulteng.


Doktor Najam Siap Kawal Suksesnya Pilkada Sumbawa 2024

8 jam lalu

Penjabat Gubernur Provinsi NTB  Hassanudin (kiri) bersama Penjabat Sementara Bupati Sumbawa Najamuddin Amy. Dok. Pemkab Sumbawa
Doktor Najam Siap Kawal Suksesnya Pilkada Sumbawa 2024

Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., M.M, resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Sumbawa pada Selasa, 24 September 2024.


Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

8 jam lalu

Suasana Jalan Raya Rawa Buntu di Tangerang Selatan. Dok. Pemkot Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Lebarkan Jalan Raya Rawa Buntu, Progres 99 Persen

Pelebaran jalan ini dapat mengurai kepadatan arus lalu lintas yang sering terjadi.


Telkomsel Dukung Seri Balapan Sepeda Motor Dunia di Mandalika dengan Hadirkan Jaringan Terdepan dan Terluas

9 jam lalu

Pekerja tengah melakukan pengecekan infrastruktur jaringan. Telkomsel menghadirkan infrastruktur jaringan terdepan dengan total 221 BTS 4G/LTE dan 3 BTS Hyper 5G di area Mandalika International Street Circuit dan sekitarnya, memastikan pengalaman digital terbaik bagi pengunjung dan peserta selama perhelatan balapan sepeda motor dunia. Dok. Telkomsel
Telkomsel Dukung Seri Balapan Sepeda Motor Dunia di Mandalika dengan Hadirkan Jaringan Terdepan dan Terluas

Telkomsel menyediakan layanan konektivitas broadband 4G/LTE terluas serta jaringan Hyper 5G unggulan untuk mendukung kelancaran seri balapan sepeda motor dunia, di Mandalika International Street Circuit, Nusa Tenggara Barat, pada 27-29 September 2024.


Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

10 jam lalu

Foto bersama pelatihan berbasis Learning Management System (LMS) 2024 di Surabaya, jawa Timur. Pelatihan ini diselenggarakan pada 18-20 September 2024. Dok. Kemendagri
Ditjen Bina Pemdes Jalankan Program LMS di Jawa Timur

Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa atau Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur desa lewat pelatihan berbasis Learning Management System (LMS).


Tips agar Profit Kos-Kosan Bertambah

10 jam lalu

Foto Ilustrasi Gedung kos-kosan. Dok. Collegality
Tips agar Profit Kos-Kosan Bertambah

Salah satu cara efektif untuk meningkatkan pendapatan dari bisnis kos-kosan adalah dengan memperluas dan mengembangkannya sehingga menarik lebih banyak penyewa.