Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

127 Tahun Tan Malaka, Sosok Pahlawan Revolusioner

image-gnews
Rumah dan Museum Tan Malaka yang memprihatinkan, di Nagari Pandam Gadang, Gunuang Omeh, Payakumbuh, Sumbar, 2 Desember 2014. Tan Malaka merupakan tokoh pahlawan nasional yang tidak diakui oleh Orde Baru karena kedekatannya dengan Partai Komunis Indonesia. Tempo/Aris Andrianto
Rumah dan Museum Tan Malaka yang memprihatinkan, di Nagari Pandam Gadang, Gunuang Omeh, Payakumbuh, Sumbar, 2 Desember 2014. Tan Malaka merupakan tokoh pahlawan nasional yang tidak diakui oleh Orde Baru karena kedekatannya dengan Partai Komunis Indonesia. Tempo/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, tepatnya pada 2 Juni 1897 lahirlah salah satu tokoh revolusioner paling berpengaruh dalam sejarah Indonesia, Tan Malaka.

Dia dikenal sebagai seorang pahlawan nasional dan pendiri Partai Murba, kontribusinya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dan ideologinya yang khas menjadikannya sosok yang penting dalam narasi sejarah bangsa.

Profil Tan Malaka

Tan Malaka lahir di sebuah desa kecil bernama Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dia dilahirkan dari orang tua bernama Rasad Caniago dan Sinah Sinabur. Saat masih remaja, Tan Malaka menjalani masa sekolah di Kweekschool, sebuah sekolah guru negara di Fort de Knock. 

Pada 1913, ia melanjutkan pendidikannya ke Rijkskweekschool, yaitu sekolah pendidikan guru pemerintah di di Haarlem, Belanda. Di sekolah ini ia mulai terlibat dengan ide-ide sosialisme dan komunisme. Selama masa studinya, ia membaca karya-karya Karl Marx dan Vladimir Lenin, yang sangat mempengaruhi pandangan politiknya. 

Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 1919, ia mulai mengorganisir gerakan buruh dan petani serta menulis karya-karya yang mendukung kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda.

Tokoh Revolusioner

Sebagai seorang tokoh revolusioner, Tan Malaka terlibat dalam berbagai kegiatan politik dan aktivisme. Ia menjadi anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan terlibat dalam perjuangan melawan penjajah Belanda. Namun, pandangannya yang kritis terhadap komunisme Soviet menyebabkan dia keluar dari PKI pada 1921 dan mendirikan Partai Republik Indonesia (PARINDO).

Pada 1925, Tan Malaka menulis bukunya yang terkenal, "Naar de Republiek Indonesia" (Menuju Republik Indonesia), yang menjadi salah satu manifesto paling berpengaruh dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam bukunya, ia menyerukan pembentukan republik Indonesia yang merdeka dan memperjuangkan hak-hak kaum pekerja.

Namun, akibat aktivitas politiknya, Tan Malaka seringkali menjadi target pemerintah kolonial Belanda. Pada 1927, ia terpaksa melarikan diri ke luar negeri dan menghabiskan banyak waktu dalam pengasingan di berbagai negara, termasuk Tiongkok, Filipina, dan Thailand. Selama dalam pengasingan, ia terus menulis dan berorganisasi, menyebarkan ide-ide revolusioner di antara komunitas diaspora Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kembali ke Indonesia dan Membentuk Partai Murba

Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Tan Malaka kembali ke Indonesia dan melanjutkan perjuangannya. Pada 7 November 1948, Tan Malaka membentuk partai Musyawarah Rakyat Banyak atau Murba.

Partai tersebut menganut pemahaman antifasisme, antiimperialisme, dan antikapitalisme. Setelahnya, Tan Malaka membentuk pasukan Gerilya Pembela Proklamasi guna melawan Belanda, tetapi tak mendapat dukungan TNI.

Selain itu, hubungan Tan Malaka dengan pemerintah Indonesia yang baru juga tak selalu harmonis. Dia seringkali berada dalam konflik dengan pemerintah, terutama karena pandangan politiknya yang radikal dan kritiknya terhadap kebijakan pemerintah.

Tan Malaka ditangkap oleh TNI pada awal tahun 1949 dan dieksekusi tanpa pengadilan pada 21 Februari 1949 di Kediri, Jawa Timur. Kematian Tan Malaka meninggalkan banyak misteri dan kontroversi, tetapi warisannya sebagai pejuang kemerdekaan tetap dihormati.

Tan Malaka mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 53 yang ditandatangani pada 28 Maret 1963. Namun, diberitakan Tempo pada 10 September 2009, nama Tan Malaka sebagai pahlawan nasional kurang dikenal karena kebijakan rezim orde baru yang dianggap sebagai antek komunis. 

KAKAK INDRA PURNAMA | PUTRI SAFIRA PITALOKA | NAOMY AYU

Pilihan editor: Tan Malaka: Pemikiran, Perjalanan dan Perannya bagi Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

3 hari lalu

Sultan Hamengkubuwono IX setelah dinobatkan, 18 Maret 1940. Dok. Perpustakaan Nasional/ Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat
Rekam Jejak Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia: Memilih Bersama NKRI

Kontribusi Sultan Hamengkubuwono IX untuk Indonesia terekam dalam sejarah. Ia mendukung Sukarno-Hatta dengan segala daya upaya.


Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

5 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Usulan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Tuai Protes dari Berbagai Pihak

Protes soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto disampaikan Amnesty Internasional Indonesia, parpor, hingga pelopor Aksi Kamisan.


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

5 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ketahui Syaratnya Menurut Undang-Undang

Aturan pemberian gelar pahlawan nasional tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009


Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

6 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

Politikus PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto.


Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

8 hari lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Dia mengatakan, jasa dan pengabdian Soeharto besar terhadap bangsa Indonesia.


Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

8 hari lalu

Mantan Presiden Soeharto bersama anak-anak. Youtube.com
Amnesty Kritik Ide Penyematan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Usman mengingatkan kejahatan lingkungan, korupsi, dan pelanggaran HAM selama era Soeharto belum selesai dipertanggungjawabkan negara hingga kini.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

9 hari lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

11 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.


Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

12 hari lalu

Ketua Fraksi PKB MPR RI Jazilul Fawaid. ANTARA/HO-MPR
Alasan Fraksi PKB Minta TAP MPR Soal Pemberhentian Gus Dur Dicabut

Fraksi PKB mengatakan surat penegasan soal tak berlakunya TAP MPR Nomor II/MPR/2001 diperlukan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.


Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

13 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Polda Sumbar dan Polresta Padang Lambat, KPAI Desak Bareskrim Tingkatkan Asistensi Kasus Afif Maulana

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mendatangi Bareskrim Mabes Polri minta asistensi kelanjutan kasus Afif Maulana.