TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai sejak Mei hingga Juli 2024. Berbagai sistem pendaftaran tersedia bagi orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah yang diinginkan.
Dalam menyukseskan PPDB tahun 2024 sejumlah daerah mempersiapkan diri agar proses penjaringan siswa baru berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Berikut persiapan sejumlah daerah dalam rangka PPDB 2024.
1. DKI Jakarta Bentuk Peraturan Gubernur
Untuk pelaksanaan PPDB 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta. Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.
Tahapan pelaksanaan PPDB tertuang dalam pasal 15. Dalam peraturan tersebut pemerintah DKI Jakarta membagi sistem pendaftaran PPDB menjadi 2 tahap. Adapun alurnya dimulai dengan pengumuman, prapendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.
Ketentuan Daya Tampung PPDB 2024
1. Apabila PPDB tahap pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir, PPDB tahap kedua diselenggarakan untuk mengisi sisa daya tampung pada masing-masing satuan pendidikan.
2. Apabila daya tampung belum terisi penuh pada saat PPDB tahap kedua berakhir sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengisian daya tampung tidak dilakukan dengan perpanjangan waktu pelaksanaan dilakukan.
3. Pengisian daya tampung yang belum terisi penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui proses perpindahan peserta didik setelah 1 (satu) semester tahun ajaran berjalan.
4. Ketentuan pengisian daya tampung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Sekolah Dasar yang belum terisi penuh pada saat PPDB berakhir.
5. Sekolah Dasar yang belum terisi penuh pada saat PPDB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat membuka pelaksanaan PPDB tahap berikutnya untuk melakukan pengisian daya tampung.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyediakan posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2024 secara luring (luar jaringan) maupun daring (dalam jaringan). "Kami menyediakan bantuan lewat posko untuk masyarakat yang mungkin tidak punya gawai, tidak punya kuota, atau sekedar minta informasi," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo usai konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Purwosusilo menyebut tersedia 12 posko pengaduan PPDB Jakarta 2024 yang tersedia di setiap wilayah Jakarta, lalu posko pengaduan di kantor Dinas Pendidikan DKI lantai 2 dan 5, dan di setiap bidang persekolahan sesuai dengan tempatnya di lantai 9 dan 10.
2. Kota Madiun Akuratkan Titik Pointer dan Buat Perjanjian Khusus Bagi Petugas PPDB untuk Cegah Kecurangan
Menjelang pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB 2024, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Jawa Timur mengingatkan seluruh panitia di sekolah untuk bersiap dan tidak melakukan kecurangan. Dinas pun menyatakan pihaknya akan memperketat aturan main dalam proses pendaftaran, terutama untuk tingkat TK, SD, hingga SMP sederajat, demi mengantisipasi kecurangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati menyoroti salah satunya potensi kecurangan dengan mengubah titik pointer, terutama pada jalur zonasi. "Titik pointer itu harus benar-benar akurat, diambil dari depan rumah calon peserta didik baru. Jika ada oknum panitia PPDB terbukti melakukan kecurangan, akan ditindak tegas," kata dia, Senin, 6 Mei 2024.
Untuk mencegah kecurangan, pihaknya meminta operator PPDB membuat surat pernyataan bermaterai agar bertugas sesuai aturan yang ada. Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
"Kalau ketahuan melanggar, akan saya keluarkan. Saya tegas, makanya mereka harus sesuai dengan ketentuan atau aturan yang ada," kata Lismawati.
Lismawati pun berharap seluruh panitia PPDB dapat bekerja sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta kesempatan. Selain itu, guna mengurangi penyalahgunaan, aturan jalur zonasi pada PPDB tahun ini diperketat.
Pada sisi lain, pihaknya juga membatasi tatap muka dengan orang lain ketika PPDB berlangsung. Sebab ia ingin, seluruh masyarakat mengikuti prosedur yang ada.
"Tatap muka memang dikurangi. Sebab, saya ingin PPDB dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai sistem yang ada," kata Lismawati.
3. Papua Barat
Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua Barat menggelar fokus grup diskusi atau FGD guna mewujudkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di Kabupaten Manokwari yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Dikutip dari Antaranews, dalam diskusi tersebut Kepala Bagian Umum BPMP Papua Barat Yustus Awoitauw di Manokwari menyampaikan bahwa akan dilakukan pemantuan dalam selama proses PPDB tahun ajaran 2024/2025 pada semua satuan pendidikan di Provinsi Papua Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Hasil pemantauan tersebut.
Hasil pengawasan dari BPMP nantinya diserahkan kepada Kemendikbudristek untuk dijadikan sebagai bahan evaluasi atas pelaksanaan PPDB mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (Paud) hingga sekolah menengah atas (SMA).
"Beberapa sekolah negeri kewalahan karena pendaftar membeludak. Kondisi ini bisa jadi rujukan membuka sekolah baru, bukan menambah waktu pendaftaran," kata Yustus.
TIARA JUWITA | INTAN SETIYAWANTY
Pilihan Editor: Aturan PPDB Sekolah Wajib Menerima 20 Persen Siswa dari Keluarga Tidak Mampu