Dia mengatakan perubahan pada UU MK seharusnya menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang benar-benar merdeka. Menurut dia, gangguan terbesar MK adalah gangguan politik. Karena itu, ciri independensi hakim memang tampak dari seberapa merdeka MK dari kekuatan politik.
"Apakah MK akan benar-benar mampu hadir sebagai pemegang kekuasaan yang merdeka dari pengaruh, terutama politik?" kata Palguna.
4. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto: Pemerintah Sudah Sepakat
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undangan tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK di tingkat panitia kerja alias tingkat pertama.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” ujar Hadi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR perihal Pembahasan Pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap perubahan keempat UU MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei.
Hadi menuturkan berbagai poin penting dari perubahan UU MK yang telah dibahas bersama-sama akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga konstitusi negara.
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata Hadi.
5. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Sudah Ada Izin Pimpinan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU MK pada masa reses sudah mendapatkan izin dari pimpinan DPR. "Itu sudah saya cek, ada izin pimpinannya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan RUU MK telah disetujui Komisi III DPR bersama pemerintah untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Menkopolhukam dan Komisi III DPR pada Senin, 13 Mei.
"Keputusan sudah diambil antara pemerintah dan DPR, tinggal dilanjutkan di paripurna," ujarnya.
Dengan masa sidang yang masih panjang, Dasco optimistis RUU MK dapat disahkan menjadi undang-undang.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari