TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ pada 25 April 2024. UU ini salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Pasal 1 (ayat 1) undang-undang ini menyebutkan Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.
Berikut tanggapan beberapa pihak mengenai pengesahan Undang-Undang DKJ.
1. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono: Yang Terbaik untuk Jakarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meyakini pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.
“Pertama, tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 April 2024 seperti dilansir Antara.
Heru berharap Jakarta bisa secepatnya menerapkan pasal-pasal yang tertuang dalam UU DKJ. Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan berpindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Keppres-nya,” ujar Heru.
Heru mengaku belum mengetahui kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Menurut dia, yang terpenting nantinya Jakarta bisa menerapkan seluruh pasal yang ada dengan baik demi kemajuan Jakarta.
2. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail:
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengimbau Pemerintah Provinsi melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan Undang-Undang DKJ yang mengatur tentang kewenangan khusus di bidang perhubungan.
Ismail menilai tidak perlu terburu-buru menerapkan kebijakan tersebut. Dia menekankan perlunya kajian yang komprehensif untuk menghindari kemungkinan timbulnya masalah baru di masa mendatang.
“Nah, ini (pembatasan kendaraan pribadi) sesuatu yang harus dikaji lagi apakah itu memang jadi satu-satunya solusi atau ada solusi lain,” ujar Ismail dalam pernyataan resminya pada Senin, 29 April 2024.