TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Hukum Nasional (TKN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Bambang Widjojanto, menuding Presiden Jokowi alias Jokowi mendistribusikan bantuan sosial untuk meningkatkan suara calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi disebut fokus mendistribusikan bansos di berbagai daerah dimana suara Prabowo rendah di Pilpres 2014 dan 2019. Salah satunya di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. “Di daerah itu pada 2014, pencapaian Prabowo hanya 21,19 persen. Di 2019 jeblok menadi 9,01 persen. Namun, di 2024 menjadi 75,39 persen,” kata Bambang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret 2024.
Bambang mengatakan, Kepulauan Talaud sebelumnya menjadi salah satu daerah yang dikunjungi Jokowi. Jokowi membagikan bantuan sosial di wilayah tersebut. Bukan hanya daerah itu, Jokowi disebut berkunjung dan mendistribuskan bantuan sosial di daerah yang suara Prabowo pada pilpres 2014 dan 2019 rendah. “Jadi ada intervensi luar biasa dari bantuan sosial,” kata Bambang.
Menurut Bambang, penggunaan bansos merupakan satu di antara pelanggaran terukur yang dilakukan Jokowi. Tindakan itu dilakukan demi memenangkan Prabowo-Gibran.
Beberapa tindakan pelanggaran itu, kata dia, melibatkan lembaga kepresiden untuk mendukung Jokowi, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparat negara, dan penyalahgunaan negara.
"Jokowi tidak menerapkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Sebab, melibatkan lembaga kepresidenan," ujar dia.
Menurut Bambang, pengerahan operasi kecurangan itu mampu meningkatkan elektabilitas Prabowo. Sebelum Agustus 2023, elektabilitas Prabowo sebesar 24,6 persen. Namun, ketika Gibran ditetapkan menjadi cawapres pada Oktober 2023, elektabilitas Prabowo naik menjadi 30 persen. "Lalu melejit 51,8 persen di Februari 2024 karena operasi itu," ujarnya
Bambang menyampaikan itu dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Rabu 27 Maret 2024. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB. Anies diberi waktu 10 menit untuk menyampaikan pidato pembuka.
Pilihan editor: Polri Turunkan 377 Personel Amankan Sidang Sengketa Pilpres di MK