TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran), Erwin Aksa, menanggapi pernyataan kubu calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., yang memastikan bakal mengajukan hak angket.
“Hak mereka,” jawab Erwin ketika dihubungi Tempo, Minggu, 3 Maret 2024. Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya terkait respons dari kubu 02.
Calon wakil presiden nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebelumnya memastikan kubu mereka akan mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia mengklaim, draft untuk mengajukan hak angket sedang disusun.
"Ya DPR baru sidang tanggal 5 (Maret 2024), mulai dan hak angket ini merupakan hak anggota dari fraksi-fraksi. Tentu kita tunggu saja. Kabarnya masih pada menyusun draft untuk diajukan di sidang DPR yang pertama," ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Ditanya mengenai kapan hak angket akan diajukan, Cak Imin menyebut belum mendapat informasi lebih detail. Namun, ia menyebut, saat ini sudah pada tahap presentasi di internal. "Saya belum dapat gambaran, tapi kemarin baru presentasi yang pertama," kata dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini juga memastikan Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin bersama Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, telah mengumpulkan bukti-bukti terjadinya pelanggaran Pemilu 2024. Ia meminta, masyarakat untuk menunggu tim hukum melengkapi berkas hingga tuntas.
"Pasti (ada kecurangan) karena sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan berbagai narasi yang kuat terjadinya pelanggaran, sehingga kita akan tunggu saja tim hukum sampai menuntaskan, dan sampai pada saatnya kita ajukan," ujar Cak Imin.
Sementara calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md mengatakan proses hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya tinggal menunggu masa sidang DPR kembali berjalan. Menurutnya, dorongan untuk menggulirkan proses tersebut terasa semakin kuat dari partai-partai pengusungnya di DPR.
“Ini sudah firm (tegas), tinggal tunggu sidang DPR. Justru makin keras pompanya nih, enggak akan digembosi ya,” kata Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Saat ini, DPR sedang dalam masa reses atau periode anggotanya bekerja di luar parlemen. Masa reses tersebut akan berakhir pada Selasa pekan depan, 5 Maret 2024.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu pun membantah narasi bahwa wacana hak angket hanya merupakan gertakan dari partai-partai yang kalah Pemilu 2024.
“Ada yang ngomong hak angket itu cuma gertak-gertak, loh tunggu sidang DPR dong. Kalau enggak di sidang DPR, angket mau diserahkan ke mana, ke rumahmu memangnya?" ucap Mahfud.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Mahfud Md Sebut Hak Angket Pemilu Tinggal Tunggu Masa Sidang DPR