Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Presiden Boleh Memihak dalam Pemilu, Istana Singgung Megawati dan SBY

Reporter

image-gnews
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait presiden boleh memihak dan kampanye dalam pemilu menuai kritik keras di masyarakat. Menanggapi hal itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan apa yang disampaikan presiden sebenarnya bukanlah hal yang baru. 

Ari lantas menyeret nama Megawati Soekarno Putri dan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. Dia mengatakan, Megawati dan SBY juga sebelumnya pernah menunjukkan dukungan politik yang jelas terhadap partai politik tertentu. 

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru,” kata Ari. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke 5 dan ke 6, juga memiliki preferensi politik yang jelas dengan partai politik yang didukungnya," kata Ari dalam pesan tertulis kepada Tempo pada Kamis, 25 Januari 2024.

Ari pun menyayangkan banyaknya penafsiran yang salah terhadap pernyataan Jokowi soal presiden boleh berpihak dalam pemilu. Ia mengatakan Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan media terkait partisipasi menteri dalam tim sukses pemilu.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim telah banyak disalahartikan,” kata Ari.

Lebih lanjut, Ari menjelaskan menurut pandangan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu dapat melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan kata lain, Presiden diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye. 

Namun, Ari menekankan bahwa terdapat beberapa persyaratan jika Presiden akan terlibat dalam kampanye tersebut. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan yang disediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Presiden diharuskan untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi sebelumnya mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara. Pernyataannya itu disampaikan dalam keterangan pers usai menyerahkan secara simbolis pesawat C-130 J-30 Super Hercules ke TNI di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 24 Januari 2024. 

“Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi, yang ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Pada kontestasi Pilpres 2024, Prabowo berpasangan dengan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Jokowi, kampenye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri. Dia juga menilai jabatan presiden berperan sebagai pejabat publik sekaligus pejabat politik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi itu kemudian menuai polemik di masyarakat. Bahkan calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, ikut menyoroti inkonsistensi sikap Jokowi soal netralitas. Ia menyerahkan kepada pakar sekaligus publik langsung soal pandangan Jokowi.

 "Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies saat ditemui di Kepatihan Yogyakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa presiden dan menteri yang berpihak dalam pemilu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dan etika. Menurutnya, terdapat kekeliruan soal peraturan yang membolehkan presiden dan menteri untuk berpihak.

Bivitri mencatat kemungkinan Jokowi mengacu pada Pasal 282 UU Pemilu, namun sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, hingga Pasal 307 yang mengatur batasan dukungan dari seorang presiden dan pejabat negara lainnya terhadap calon tertentu atau kebijakan yang menguntungkan pasangan calon.

"Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," kata Bivitri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

RIZKI DEWI AYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye, Ketua KPU Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

17 menit lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Ekonom Nilai Penerbitan Izin Ekspor Pasir Laut di Sisa Pemerintahan Jokowi Penuh Misteri

Penerbitan izin ekspor pasir laut di sisa masa bakti Jokowi bisa dibaca sebagai upaya pemerintah tidak lagi peduli pada prinsip good governance.


Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Jumat, 13 September 2024.  Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Canangkan Wanagama Nusantara, Hutan Pendidikan yang Dikelola UGM

Wanagama merupakan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Kawasan hutan serupa yang dicanangkan Presiden Jokowi di IKN


Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

4 jam lalu

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan Ibu Negara Kim Keon-hee saat tiba di Bali Minggu, 13 November 2022, untuk menghadiri KTT G20. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Galih Pradipta/nym.
Survei: Dukungan untuk Presiden Yoon Suk Yeol di Level Terendah

Dukungan publik terhadap Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dititik terendah sejak dia menjabat sebagai orang nomor satu di Korea


Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

4 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat diambil sumpah jabatannya dalam acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad, 20 Oktober 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lima Tahun Dampingi Jokowi, Ma'ruf Amin: Sangat Gembira Lah

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan kerja sama kabinet di bawah Presiden Joko Widodo pada periode 2019-2024 berjalan dengan bagus.


Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

4 jam lalu

Penumpang menunggu kereta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan menambah impor KRL baru dari Cina sebanyak 8 rangkaian kereta atau trainset senilai Rp2,20 triliun untuk memenuhi kebutuhan armada KRL Jabodetabek pada tahun 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.


Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

5 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Budi Arie Klaim Transisi Pemerintahan Presiden Jokowi ke Prabowo yang Terbaik Sepanjang Sejarah

Proses transisi ke pemerintahan Prabowo dikawal langsung oleh Presiden Jokowi dengan penyampaian sejumlah arahan dalam sidang kabinet terakhir.


Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketika Presiden Jokowi Lebih Senang Bertemu Ormas Ketimbang KPK

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyebut Jokowi Lebih senang bertemu dengan Ormas daripada KPK.


Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan sekaligus pencanangan kawasan Wanagama Nusantara yang berada di Zona Rimba Kota B Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024. Dok. Sekretariat Presiden
Begini Rancangan Hutan Wanagama Seluas 621 Hektare di IKN, Bakal Dikelola UGM

Presiden Jokowi menandatangani piagam penanda inisiasi rancangan hutan riset dan pendidikan seluas 621 hektare di IKN.


Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

5 jam lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ini Bahaya Ekspor Pasir Laut yang Kembali Dihidupkan di Era Jokowi

Walhi membeberkan sejumlah dampak negatif yang timbul dari ekspor pasir laut. Apa saja?


Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

5 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi Banggakan Aguan Berani Bangun Hotel Bintang 5 di IKN

Presiden Joko Widodo mengapresiasi kinerja Konsorsium Nusantara - kumpulan investor dalam negeri yang dikepalai Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan dalam membantu pembangunan di IKN.