TEMPO Interaktif, Jakarta: Maskapai penerbangan Lion Air digugat Mohamad Nasrun Natsir, salah satu pilotnya senilai Rp 4,4 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menilai PT Lion Mentari Airlines telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar gaji sesuai kontrak kerja.
Nasrun mulai bekerja di Lion Air pada 2 April 2008. Sesuai perjanjian, masa kontrak kerja akan berakhir 1 April 2013. Nasrun mendapat upah Rp 30 juta per bulan. Perusahaan juga memberi transfer fee sebesar Rp 500 juta. Namun, sejak bulan Juli 2008, Nasrun tak lagi mendapat gaji karena pernah membantah menerbangkan pesawat.
Nasrun pada 12 Juli 2008 akan melanjutkan penerbangan dari Makassar-Ambon-Makassar dengan pesawat MD 82. Namun, dari catatatan notice to air man menyebutkan bandara Ambon tidak memenuhi syarat keselamatan dan keamanan untuk mendaratkan pesawat jenis MD 82.
Menurut Nasrun, pihak Lion Air tetap memerintahkan melanjutkan penerbangan. Managemen secara lisan mengatakan akan bertanggungjawab bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Penerbangan ditunda hingga lima jam dan kru pesawat diganti. "Sejak saat itu, Nasrun tidak dapat gaji sesuai perjanjian," kata Ebeneser Damanik, kuasa hukum Nasrun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu(17/6).
Ebeneser mengatakan Lion Air dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena memerintahkan dan memaksa kliennya menerbangkan pesawat dengan kondisi landasan tidak mendukung untuk didarati pesawat MD-82. Perbuatan manajemen Lion Air telah melakukan kejahatan penerbangan dan melanggar Undang-Undang Penerbangan. Manajemen Lion Air juga dinilai melakukan wan prestasi dengan tidak memberi gaji sesuai perjanjian.
Haris Arthur, kuasa hukum Lion Air membantah tuduhan Nasrun. Dia mengatakan gaji Nasrun belum dibayar karena yang bersangkutan belum memenuhi kualifikasi sebagai pilot. "Maka kami minta dia ikut pelatihan dan pendidikan," kata Haris. Menurut dia, hingga kini perusahaan belum memecat Nasrun.
SUTARTO